SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mendatangi sebuah kafe yang diduga melanggar aturan PPKM Level 3. (Istimewa - Satpol PP DIY)

Solopos.com, JOGJA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membubarkan kegiatan pesta yang digelar di sebuah kafe yang terletak di kawasan Banguntapan, Bantul, Senin (14/2/2022) malam. Pembubaran itu dilakukan karena kafe tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) dan PPKM Level 3.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat, menjelaskan tim penegakkan hukum berupaya menekan terjadinya pelanggaran prokes di wilayah DIY dalam menerapkan Instruksi Gubernur No.5/2022 tentang PPKM Level 3. Personel pun disebar ke lapangan untuk memantau sejumlah potensi kerumunan serta beragam jenis pelanggaran prokes.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Kemarin [Senin 14 Februari] kami mendapati ada 15 pelanggaran itu dari pagi sampai malam, bentuk pelanggarannya sebagian besar terkait prokes,” katanya Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Beli 10 Kawasaki KLX, Satpol PP DIY: Pengejaran Tak Efektif Pakai Truk

Selain itu petugas Satpol PP juga membubarkan sebuah pesta di salah satu kafe kawasan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul pada Senin malam. Kafe dengan konsep live music tersebut dengan terpaksa dibubarkan petugas Satpol PP DIY karena tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan kegiatan dan menimbulkan kerumunan saat PPKM Level 3.

“Dia mengadakan pesta dan menimbulkan kerumunan tanpa ada izin dan itu tidak ada prokes sama sekali, melanggar ketentuan PPKM,” ucapnya.

Noviar mengaku pemilik kafe dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa. Menurutnya saat ini sanksi yang diberikan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan pembinaan agar pengelola lebih menaati aturan. Namun jika saat Perda Covid-19 berlaku dan ditemukan kasus serupa, petugas akan langsung melimpahkan ke pengadilan.

“Pengelolanya baru kami panggil hari ini. Kami berikan pembinaan dulu, kalau nanti [saat Perda Penanganan Covid-19 sudah diundangkan] masih ketemu hal yang sama, ya kita masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Profil Tri Suaka, Penyanyi Kafe Jogja Bersuara Mirip Ariel Noah

Ia mengatakan setelah Perda penangananan Covid-19 diundangkan maka petugas bisa mempidanakan penyelenggaran event maupun pengelola usaha jika melanggar ketentuan seperti prokes. “Petugas gabungan dari TNI, Polri bersama kami total ada 120 personel dibagi setiap satu sif ada 30 orang untuk mengawasi sejumlah titik kerumunan di wilayah DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya