Jogja
Jumat, 15 November 2013 - 17:46 WIB

Gelar Pilkades dengan Calon Tunggal, Desa Harus Minta Izin Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan Badan Pemusyawaratan Desa selaku panitia pemilihan kepala desa harus meminta izin bupati terlebih dulu untuk menggelar pemilihan jika hanya terdapat calon tunggal atau satu calon kepala desa.

“Kalau yang maju hanya calon tunggal, pemilihan kepala desa [pilkades] boleh dilaksanakan, namun harus ada izin bupati dulu,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Bantul, Sigit Widodo, Jumat (15/11/2013).

Advertisement

Seperti diberitakan, bahwa pada 15 Desember mendatang sebanyak 20 dari 75 desa se- Bantul akan menggelar Pilkades secara serentak menyusul habisnya masa jabatan maupun kekosongan kepala desa di pemerintah desa (pemdes) setempat.

Sampai saat ini, kata dia panitia pemilihan tingkat desa tahapannya masih dalam proses pendaftaran calon kepala desa untuk maju Pilkades, bahkan beberapa di antaranya sudah menutup pendaftaran calon, sehingga tinggal mengundi nomor urut.

“Seperti di Desa Palbapang itu sudah penutupan pendaftaran peserta (calon kepala desa) dan hanya ada satu calon, berarti nanti harus dimintakan persetujuan Bupati Bantul,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, jika nantinya dilakukan pemilihan di Desa Palbapang, maka panitia atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat harus menyediakan kotak suara kosong, sebagai tandingan saat pemungutan suara berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif