Jogja
Minggu, 12 Juni 2016 - 03:20 WIB

GELOMBANG TINGGI PANTAI SELATAN : Aturan Pendirian Lapak Tak Jamin Bebas Abrasi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelombang tinggi di Pantai Kwaru masuk hingga warung-warung makan di sekitar pantai. Gelombang tinggi yang puncaknya diperkirakan masih terjadi sampai hari Kamis (9/6/2016) tidak menyurutkan daya tarik para wisatawan. Rabu, (8/6/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Gelombang tinggi Pantai Selatan, perlu solusi lain selain menerapkan sempadan pantai.

Harianjogja.com, BANTUL- Aturan jarak 200 meter bangunan dari sempadan pantai dinilai tidak menjamin kehancuran pesisir akibat abrasi pantai selatan. Ratusan lapak pedagang bertebaran di pesisir selatan dalam radius kurang dari 200 meter dari bibir pantai.

Advertisement

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Anton Yulianto mengatakan, ratusan bangunan yang berdiri di pesisir selatan Bantul saat ini melanggar aturan mengenai sempadan pantai.

Sesuai aturan, jarak antara bibir pantai dan bangunan minimal 200 meter.

Advertisement

Sesuai aturan, jarak antara bibir pantai dan bangunan minimal 200 meter.

“Kalau sekarang posisinya enggak sampai 200 meter, itu ratusan jumlahnya dari Pantai Pandansimo hingga Parangtritis,” terang Anton Yulianto, Jumat (10/6/2016).

Pemerintah kata dia bukannya tidak tahu mengenai pendirian bangunan yang melanggar aturan tersebut. Namun menegakkan aturan mengenai jarak 200 meter menurutnya tidak dapat menjamin, bangunan tersebut bebas dari hantaman gelombang tinggi.

Advertisement

“Abrasi itu terus terjadi. Misalnya sekarang sudah berdiri bangunan 200 meter, sedangkan tanah pantainya terus bergerak. Abrasinya lebih dari 200 meter. Nanti bangunan sudah digeser, sementara abrasi terus terjadi,” papar dia.

Di sisi lain kata dia, pemerintah punya skala prioritas dalam penataan pantai selatan khususnya penertiban bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan.

“Saat ini pemerintah masih fokus pada penertiban bangunan yang ada di kawasan konservasi misalnya di gumuk pasir,” lanjutnya.

Advertisement

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, penertiban bangunan yang berdiri dekat dengan bibir pantai saat ini belum menjadi prioritas pembangunan.

“Penataan pantai selatan itu baru dianggarkan di 2017. Kalau sekarang memang belum ada anggarannya,” jelas Suharsono.

Itu saja kata dia, penataan tahun depan masih fokus ke Prangtritis. Suharsono berencana berdialog dengan pemilik lapak atau bangunan di pantai selatan, soal kemana mereka akan memindahkan lapak dagangannya.

Advertisement

“Saya senangnya musyawarah, lapak dagangan itu nanti ditata. Tentunya seizin Gubernur dulu,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif