Jogja
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:13 WIB

Gercep Tangani Antraks, Gunungkidul Siapkan Raperda Ganti Rugi Ternak yang Mati

Newswire  /  Ponco Suseno  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antraks (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul gerak cepat (gercep) menangani sekaligus mencegah persebaran penyakit antraks.

Salah satunya dari sisi regulasi, yakni sedang menyiapkan rancangan peratuan daerah (raperda) pemberian kompensasi alias ganti rugi terhadap hewan ternak yang mati akibat antraks. Hal tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkab Gunungkidul memutus tradisi budaya brandu di wilayah setempat.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, tradisi brandu sering terjadi ketika ada hewan ternak yang sakit maupun sudah mati dipotong dan dagingnya dijual untuk mengurangi kerugian pemilik ternak. Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari, mengatakan Pemkab Gunungkidul, melalui Bagian Hukum dan DPKH, sedang membahas rancangan perda tentang kompensasi berupa pembelian ternak yang sakit milik warga oleh pemerintah.

Advertisement

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari, mengatakan Pemkab Gunungkidul, melalui Bagian Hukum dan DPKH, sedang membahas rancangan perda tentang kompensasi berupa pembelian ternak yang sakit milik warga oleh pemerintah.

Perlu ada kesiapan dari sisi anggaran jika hendak memberikan kompensasi. Pembelian ternak yang sakit milik warga setidaknya harus sesuai nilainya dengan ternak tersebut.

“Kami selalu mengupayakan usulan pemberian kompensasi ini,” kata Wibawanti seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).

Advertisement

Pada Desember 2019 hingga Januari 2020, antraks juga terjadi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong. Selanjutnya, pada Januari 2022, kasus antraks kembali terjadi di Kalurahan Gombang, Kecamatan Ponjong, dan Kalurahan Hargomulyo, Kecamatan Gedangsari.

Terakhir, pada Juni 2023, kasus antraks terjadi di Padukuhan Jati, Desa Candirejo.

“Kasus antraks ini memang menjadi perhatian khusus. Hal ini mengingat Gunungkidul merupakan gudang ternak di DIY,” kata Wibawanti.

Advertisement

Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, mendukung penyusunan raperda tentang kompensasi ternak itu jika sifatnya memang mendesak. Terutama dengan tujuan melindungi peternak dan masyarakat.

“Kami minta Pemkab Gunungkidul sudah memperhitungkan juga dari sisi anggaran dampak diberlakukannya perda. Sehingga tidak menyebabkan masalah baru di kemudian hari,” kata Ery Agustin.

Sumber: Antara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif