Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Bambanglipuro berhasil mengamankan enam jeriken minuman ciu sebelum diedarkan seorang pedagang warung di Dusun Paker, Desa Mulyodadi, Bambalipuro, Senin (11/8/2014) pukul 16.00 WIB.
Minuman tersebut baru didatangkan dari daerah Bekonang, Sukoharjo dan rencananya akan dijual bebas untuk mabuk-mabukan.
Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian
“Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti sudah kami amankan sebelum beredar luas,” kata Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan, Selasa (12/8/2014).
Kapolsek mengatakan, diamankannya enam jeriken ciu setelah diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran bebas minuman beralkohol yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas.
Ketika didatangi petugas pedagang berinisial Kal awalnya menolak tuduhan penjual barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan pengeledahan dan ditemukan enam jeriken masing-masing berisi 30 liter ciu, Kal yang juga pernah ditangkap kasus yang sama tidak bisa mengelak.
“Langsung barang bukti kami amankan dan yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Yayan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yan Indah.