Solopos.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW GP Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @faizalassegaf ke Polda DIY, Rabu (9/11/2022). Pegiat media sosial Faizal Assegaf dilaporkan karena dinilai membuat ujaran kebencian lewat media sosialnya.
Ketua LBH PW GP Ansor DIY, M. Ulinnuha, mengatakan laporan tersebut terkait unggahan Faizal Assegaf di media sosial pada tanggal 23 dan 30 Oktober 2022. Unggahan di media sosial itu dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Dia menjelaskan apa yang dicuitkan Faizal Assegaf dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti dan segera memproses hukum terhadap Faizal assegaf,” jelasnya.
Beberapa unggahan yang dimaksud salah satunya berbunyi ”Yahya Staquf lupa adiknya peralat identitas PBNU untuk berburu kekuasaan secara tidak bermartabat. Soal terminologi politik dentitas tidak melanggar konstitusi dan pancasila. Berhenti bersikap hipokrit! pikiran anda kerdil, selevel dengan Abu janda. Urus saja ormasmu, jangan sok ngatur umat!”.
Baca Juga: Penerbit Buku Indie di Jogja Diduga Tipu Sejumlah Penulis Pemula, Ini Ceritanya
Unggahan lainnya berbunyi ”Posisi Yahya Staquf di mata konstitus sama dengan seluruh warga manapun. prestasinya hanya sebatas Ketum Ormas PBNU, tidak ada hak istimewa dalam konstitusi. Perilaku lokal yang dipamerkan Yahya Staquf dll. mencerminkan kegagalan berargumentasi. yang menonjol Cuma atribut keormasan.”
Menurutnya, perbuatan terlapor dalam mengunggah opini berdampak dan menimbulkan rasa kebencian terhadap PBNU termasuk juga warga nahdliyin di seluruh Indonesia dan juga dapat menimbulkan permusuhan individu atau Kelompok.
Ketua GP Ansor Kota Jogja, Syaifudin Al Ghozali, mengatakan unggahan Faizal Assegaf bukan lagi demokrasi, tetapi sudah menjadi ujaran kebencian terhadap satu orang.
Baca Juga: Siswa Meninggal Tertimpa Atap Sekolah di Gunungkidul, Polisi Periksa 10 Orang
“Kebebasan berpendapat juga sudah keluar dari itu. Sudah keluar ujaran kebencian, tuduhan dan bahkan muncul yang namanya fitnah,” ungkapnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Serang Ketua PBNU, Faisal Assegaf Dilaporkan PW Ansor DIY