SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Gratifikasi hari raya dilarang Gubernur DIY dengan mengeluarkan aturan larangan PNS menerima parsel

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang semua pegawai negeri di lingkungan Pemda DIY menerima uang, bingkisan, parsel, serta fasilitas yang berkaitan dengan jabatan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 700/6899 tertanggal 3 Juli 2015.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Iswanto mengatakan SE tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B.1855/01-13/07/2013 tanggal 25 Juli 2013, “Perihal gratifikasi menjelang hari besar,” kata dia di Kepatihan, Senin (6/7/2015).

Imbauan Gubernur DIY ini, kata Iswanto, juga sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26/2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemda DIY, yang telah diubah dengan Pergub Nomor 71/2012.

Iswanto mengungkapkan, dalam SE itu juga dijelaskan, pimpinan SKPD harus melaporkan, mendata dan mengkoordinir pelaporan penerimaan gratifikasi bagi bejabat dan pegawai dilingkungan Pemda DIY dan melaporkannya kepada KPK. “Paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut,” katanya

Iswanto menambahkan, selain melarang penerimaan hadiah atau parcel, Gubernur DIY juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Gubernur memerintahkan agar kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas operasional dengan tugas dan fungsinya, sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan diluar kedinasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya