Jogja
Rabu, 21 Januari 2009 - 09:05 WIB

GTT/PTT tidak bisa diangkat...

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Pemerintah pusat memastikan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2009.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Joko Purnomo, menegaskan pengangkatan GTT/PTT menjadi CPNS pada 2009 belum bisa dilakukan.

Advertisement

Alasannya, pemerintah pusat baru memikirkan pengangkatan 920.000 guru honorer seluruh Indonesia, yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan begitu, para GTT/PTT untuk sementara ini belum bisa diangkat menjadi CPNS, masih harus menunggu aturan baru,” ujar Joko Purnomo saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (20/1) kemarin.

Advertisement

“Dengan begitu, para GTT/PTT untuk sementara ini belum bisa diangkat menjadi CPNS, masih harus menunggu aturan baru,” ujar Joko Purnomo saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (20/1) kemarin.

Tuntutan pengangkatan GTT/PTT melalui surat keputusan (SK) bupati, lanjut dia, tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 mengenai status tenaga honorer. “Itu melanggar aturan,” kata Joko lagi. 

Senada, Ketua Komisi A DPRD Bantul, Aryunadi, memastikan  Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya memberikan jaminan pengangkatan setelah muncul PP baru. “Dengan demikian, yang bisa diakomodasi hanya kesejahteraan tenaga honorer yang digaji di luar APBN dan APBD.”

Advertisement

Pemerintah daerah (pemda), ujar dia, seharusnya lebih melihat pada tambahan alokasi kesejahteraan. “Kalau hanya janji tidak cukup, pemda mestinya mengupayakan kesejahteraan para GTT/PTT,” tegas Agus Sumartono.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana, menyebutkan SK honorer daerah (honda) dari Bupati sudah dikirim ke DPRD, beberapa lalu.

Namun, karena dianggap bertentangan dengan PP No 48 Tahun 2005, hingga saat ini DPRD belum memberikan persetujuan. Data base GTT/PTT negeri seluruh Bantul, imbuh Maman, sudah dikirim ke BKN. Dengan rincian, GTT 1.721 orang dan PTT 965 orang.

Advertisement

Dimintai tanggapannya, Ketua GTT/PTT sekolah negeri Bantul, Subardi, menegaskan belum adanya kepastian waktu soal pengangkatan seharusnya diikuti dengan pemberian kesempatan kepada GTT/PTT negeri untuk mengikuti pengangkatan CPNS lewat jalur umum.

Pemerintah pusat, menurut Subardi, sebenarnya bisa mengurangi jumlah GTT/PTT yang belum diangkat sembari menunggu terbitnya PP baru. “Kami berharap nantinya ada kuota khusus, sambil menunggu PP baru,” harap dia.

Penerbitan SK bupati, lanjut Subardi, tetap diinginkan sebagai kekuatan hukum baik berupa SK kontrak maupun SK honorer. “Harapannya, agar ada keberanian untuk menerbitkan SK. Kami sangat membutuhkan payung hukum,” tandas dia. (Harian Jogja Cetak/Shinta maharani)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif