SOLOPOS.COM - Gua Pindul.

Gua Pindul.

GUNUNGKIDUL—Sengketa lahan di objek wisata Gua Pindul kian meruncing. Kali ini M. Romidi Srikusuma, kuasa hukum Atiek Damayanti, pemilik tanah di atas Gua Pindul “menyerang” pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, Pindul adalah milik kliennya dan bukan merupakan daerah tak bertuan.

Romidi menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Agraria dan Pertanahan Pasal 4 ayat 2, Atiek Damayanti sebagai pemilik tanah memiliki hak untuk mengelola tanah yang dipergunakannya demikian pula bumi, air dan ruang yang ada di atasnya.

Adapun berdasarkan Pasal 10 ayat 1, setiap orang dan badan hukum yang mempunyai hak pada tanah wajib mengusahakannya atau mengerjakannya sendiri secara aktif.

Sementara, berdasarkan Undang-undang (UU) RI No 51/PRP/1960, pemakaian tanah harus seizin pihak yang berhak atau menguasai tanah tersebut. Oleh karena itu Romidi kembali mempertanyakan legalitas pengelola Gua Pindul yang terus menerus menjalankan usahanya dengan memasukkan sejumlah besar wisatawan melalui tanah milik kliennya.

“Kalau ada yang bilang itu legal berarti harus belajar hukum lagi,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gunungkidul Hidayat mengatakan tidak ada pengelola Gua Pundul. Menurutnya yang ada adalah penyedia jasa antar dan sewa peralatan untuk menyusuri Gua Pindul.

Selain itu, Hidayat juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Dia mengatakan sungai yang melalui Gua Pindul adalah milik negara dan merupakan kekayaan negara, sedangkan hak pengelolaan sungai itu ada pada Pemkab Gunungkidul.

Menanggapi hal tersebut, Romidi bersikukuh sungai yang melalui bawah tanah milik kliennya tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah No.38/2011. Menurutnya, sungai harus terdiri dari bagian hulu, tengah dan hilir serta berada di permukaan tanah.

Aliran air yang melalui Gua Pindul menurut Romidi bukanlah sungai karena hanya merupakan aliran air dari sumber air yang ada di dekatnya.
“Lagipula kalau memang sungai harusnya ada di peta. Ini kan tidak ada,” cetus Romidi.

Terpisah, Hidayat justru balik mempertanyakan dasar hukum Romidi mengatakan hal tersebut. Menurutnya, aliran air yang melalui Goa Pindul adalah sungai sendiri. Selain itu, sungai yang melalui Gua Pindul berhulu dari mata air yang ada di Desa Bejiharjo.

“Saya tidak tahu Romidi pakai landasan hukum apa. Tapi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38/2011 itu jelas-jelas sungai yang hak kelolanya ada pada Pemkab,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya