SOLOPOS.COM - Sri Sultan Hamengku Buwono X-Gubernur DIY (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

“Kalau masalah waktunya digeser dan diubah itu kan kewenangannya di sana [Pemerintah Pusat]”

Harianjogja.com, JOGJA-Informasi mengenai waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berubah dengan cepat. Sebelumnya santer diberitakan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X akan dilantik pada 16 Oktober 2017, tapi kemudian pelantikan dikabarkan akan digelar 10 Oktober.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Dinamika bergerak terus. Informasi terakhir, pelantikan [Gubernur dan Wakil Gubernur DIY] akan dilakukan besok di Jakarta,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/10/2017).

Gatot mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai alasan kenapa akhirnya pelantikan dilaksanakan 10 Oktober. Ia mengungkapkan, hal itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat untuk memutuskan kapan pelantikan dilaksanakan. Ia mengaku hanya punya kapasitas untuk memastikan kesiapan Sri Sultan HB X dan KGPPA X agar siap mengikuti proses pelantikan.

“Kalau masalah waktunya digeser dan diubah itu kan kewenangannya di sana [Pemerintah Pusat],” ucapnya lagi.

Gatot mengatakan, walaupun waktu pelantikan dengan kabar yang diterima berdekatan, tapi pihaknya selalu siap dengan proses pelantikan. Karena prinsipnya, pelantikan itu hanya membutuhkan orang yang melantik dan dilantik. Ketika hal tersebut sudah terpenuhi maka semuanya beres.

Mengenai masalah surat resmi pelantikan, ia menyatakan belum menerima hal tersebut. Karena belum ada surat resmi, Gatot mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY hanya bisa mengandalkan kepercayaan semata.

“Belum ada surat, artinya tinggal pake trust aja, karena sudah ditelpon dari atas, dari Setneg [Sekretariat Negara]. Kalau sampai sana berubah lagi, ya, kami ngikut aja,” ucap dia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, jika Pemerintah Pusat mengambil langkah pasti dengan melantik Gubernur DIY pada 10, maka dirinya sangat mengapresiasi hal tersebut. Pasalnya, 10 Oktober adalah hari di mana masa jabatan Sri Sultan HB X untuk periode 2012-2017 akan berakhir.

Ia menyatakan, hal bagus ketika masa jabatan gubernur berakhir kemudian langsung gubernur definitif dilantik saat itu juga. Dengan demikian, kepala daerah langsung menyandang segala kewenangannya.

“Sesuai dengan harapan-harapan Kementerian Dalam Negeri, pelantikan kepala daerah definitif mengambil waktu pada hari terakhir, saya mengapresiasi walaupun, mohon maaf, segala sesuatunya terkesan kurang temoto dan kurang terrencana,” ucap Inung, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya