Jogja
Selasa, 14 Desember 2021 - 19:03 WIB

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi, Arak-Arakan Tahun Baru Dilarang

Jumali  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Jalan Malioboro yang penuh manusia, Sabtu (31/12/2016) malam. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melarang warga menggelar arak-arakan pada malam Tahun Baru 2022. Selain itu, semua alu-alun di DIY wajib ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang diteken Selasa (14/12/2021).

Advertisement

Dalam poin Ketiga huruf a Ingub tersebut dinyatakan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan masing-masing rumah atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Sri Sulta membolehkan adanya perayaan Tahun Baru di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi memunculkan keramaian.

Baca Juga: Puncak Saka, Bukit Bintang di Kulonprogo yang Punya Pemandangan Asyik

Sedangkan pada poin ketiga huruf b, Sultan melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Selain itu ada pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Advertisement

“Meniadakan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall,” tulis Ingub tersebut.

Khusus untuk pengaturan tempat wisata diatur dalam poin keempat Ingub itu. Objek wisata diperkenankan beroperasi dengan beberapa ketentuan, seperti wajib penerapan protokol kesehatan; dilengkapi kode QR PeduliLindungi; memakai aplikasi VisitingJogja untuk reservasi dan pembayaran non tunai; serta melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Baca Juga: Pengumuman! Alun-Alun Wates Ditutup Saat Malam Tahun Baru

Advertisement

“Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” lanjut Ingub tersebut.

Kegiatan seni dan budaya pun ada pembatasan, alun-alun di seluruh DIY wajib tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, dan pengaturan ganjil-genap kendaraan bermotor di berbagai tempat wisata prioritas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif