Jogja
Senin, 28 Desember 2015 - 21:40 WIB

Gubernur Tak Enak Badan, Pelantikan 864 Pejabat Diundur

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seluruh pejabat yang akan dilantik adalah pejabat yang ada di seluruh 43 lembaga di DIY.

 

Advertisement

Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 864 pejabat Eselon II, III, IV dan V harus gigit jari Senin (28/12/2015) lalu lantaran rencana pelantikan mereka dibatalkan. Penyebabnya, ada kabar mendadak dari Gubernur DIY yang sedang tak enak badan.

Seluruh pejabat yang akan dilantik adalah pejabat yang ada di seluruh 43 lembaga di DIY. Mulai dari pejabat SKPD, Kepala Badan, Kepala Bidang hingga Kepala TU SMP dan SMA.

Advertisement

Selain itu pejabat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No. 3/2015 tentang Kelembagaan Pemda DIY juga akan dilantik. SOTK baru itu meliputi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UKM serta Satpol PP.

Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY Iswanto mengatakan pembatalan itu dilakukan setelah dirinya menerima kabar mendadak bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X tak enak badan. Kabar itu diterimanya Senin pagi sekitar jam 07.00 padahal acara rencananya akan digelar di Bangsal Kepatihan dua jam kemudian.

Karena kabar mendadak itu, beberapa pejabat yang terlanjur hadir dan terlambat menerima informasi harus balik kanan meskipun sudah datang dengan pakaian tradisional.

Advertisement

Secara prosedural, pelantikan pejabat eselon III hingga V mestinya bisa diwakilkan kepada Sekretaris Daerah DIY. Namun Sultan berkenan untuk melantik seluruh pejabat sekaligus sehingga pelantikan besar-besaran ini terpaksa ditunda.

“Keinginannya Ngarso Dalem untuk melantik sendiri seluruh pejabat karena ini dilakukan kepada seluruh jenjang dan seluruh badan, jadi tidak diwakilkan,” beber Iswanto.

Rencananya pelantikan akan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2016. Sebab berdasarkan amanat Perdais Kelembagaan seluruh lembaga pemerintahan termasuk yang baru dibentuk harus sudah aktif per 1 Januari 2016.

“Insya Allah Rabu besok, pokoknya sebelum tahun baru sudah harus dilantik,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif