SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji/upah. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,65% dari upah sebelumnya senilai Rp1.840.915,53. Sehingga tahun depan UMP pekerja naik menjadi Rp1.981.782,39.

“Naik 7,65% atau sebesar Rp140.866,86,” kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan, Senin (28/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beny menuturkan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sri Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan Badan Pusat Statistis (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah sat instrumen untuk menentukan UMP.

“Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua,” kata dia.

Baca Juga: 2 Menteri Jadi Saksi Akad Nikah Kaesang-Erina, Salah Satunya Basuki Hadimuljono

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

“Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar dia.

Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tahun Depan Ada Rencana ke Jogja? Berikut Deretan Event Unggulan Selama 2023

“Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas,” kata Aria.

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

Baca Juga: Catat! Festival Oleh-Oleh Digelar di Malioboro, Ada 1.000 Porsi Nasgor Gratis

“Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah,” kata ujar Irsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya