SOLOPOS.COM - 56 Kepala Desa (Kades) yang baru telah dilantik di Kabupaten Gunungkidul, di Bangsal Sewoko Projo, Kamis (17/12/2015). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Gugatan calon kepala desa Getas dikabulkan, padahal kepala desa terpilih sudah dilantik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul siap melakukan peninjauan kembali pelantikan bagi Kepala Desa (kades) Getas, Playen terpilih dalam Pilkades 2015, apabila sudah ada keputusan hukum yang tetap. Menyusul diterimanya gugatan Eka Wahyu Nugraha oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jogja (PTUN Jogja).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjabat Bupati Gunungkidul, Budi Antono mengungkapkan hal tersebut usai Pelantikan 56 Kades Terpilih di Bangsal Sewoko Projo, Kamis (17/12/2015). Budi menerangkan, hingga kini Pemkab masih belum menerima salinan putusan dari PTUN. Meski demikian ia tetap akan mengikuti proses yang berjalan, serta tidak akan diam begitu saja,

“Hasil PTUN membatalkan hasil seleksi, tapi tidak membatalkan hasil Pilkades. Masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding,” ujarnya, Kamis.

Saat disinggung kapan tepatnya pihaknya akan mengajukan banding, Budi belum dapat menyebutkan waktu yang pasti, hanya mengatakan bahwa Pemkab masih perlu membicarakan ini sekaligus memikirkan kuasa hukum yang akan diminta untuk menanganinya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Aris Pambudi menyatakan hal serupa. Alasan belum adanya keputusan yang tetap juga menjadi alasan Kades Getas terpilih, yaitu Pamuji tetap dilantik bersama 55 Kades lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya