Jogja
Jumat, 18 Desember 2015 - 12:20 WIB

Gugatan Calon Kades Dikabulkan, Bagaimana Nasib Kepala Desa yang Telah Dilantik?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - 56 Kepala Desa (Kades) yang baru telah dilantik di Kabupaten Gunungkidul, di Bangsal Sewoko Projo, Kamis (17/12/2015). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Gugatan calon kepala desa Getas dikabulkan, padahal kepala desa terpilih sudah dilantik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul siap melakukan peninjauan kembali pelantikan bagi Kepala Desa (kades) Getas, Playen terpilih dalam Pilkades 2015, apabila sudah ada keputusan hukum yang tetap. Menyusul diterimanya gugatan Eka Wahyu Nugraha oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jogja (PTUN Jogja).

Advertisement

Penjabat Bupati Gunungkidul, Budi Antono mengungkapkan hal tersebut usai Pelantikan 56 Kades Terpilih di Bangsal Sewoko Projo, Kamis (17/12/2015). Budi menerangkan, hingga kini Pemkab masih belum menerima salinan putusan dari PTUN. Meski demikian ia tetap akan mengikuti proses yang berjalan, serta tidak akan diam begitu saja,

“Hasil PTUN membatalkan hasil seleksi, tapi tidak membatalkan hasil Pilkades. Masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding,” ujarnya, Kamis.

Saat disinggung kapan tepatnya pihaknya akan mengajukan banding, Budi belum dapat menyebutkan waktu yang pasti, hanya mengatakan bahwa Pemkab masih perlu membicarakan ini sekaligus memikirkan kuasa hukum yang akan diminta untuk menanganinya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Aris Pambudi menyatakan hal serupa. Alasan belum adanya keputusan yang tetap juga menjadi alasan Kades Getas terpilih, yaitu Pamuji tetap dilantik bersama 55 Kades lainnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif