SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Keputusan PTUN tersebut membuktikan bahwa sikap panitia Pilkades, yang dianggap bersalah.

 

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Gugatan Eka Wahyu Nugraha, lelaki yang dicoret namanya dari daftar Calon Kepala Desa (Cakades) dalam Pilkades Getas 2015, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja dalam sidang terakhir pada Rabu, (16/12/2015).

Eka mengungkapkan, meskipun dirinya tidak mengikuti proses persidangan secara langsung, namun ia mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwa gugatan yang ia ajukan telah dikabulkan. Ia menambahkan, dalam proses hukum, ia hanya menginginkan sebuah aturan yang jelas sehingga tidak merugikan masyarakat, terutama warga yang hendak mencalonkan diri menjadi Kades.

Eka juga menilai keputusan PTUN tersebut membuktikan bahwa sikap panitia Pilkades, yang dianggap bersalah. Meski demikian pihaknya masih menunggu proses selanjutnya berjalan, karena keputusan dari PTUN ini masih belum final, di mana pihak panitia masih bisa mengajukan banding.

“Saya menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan,” tuturnya, Rabu.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Siswanto mengaku sudah mendengar putusan PTUN Jogja tersebut. Namun ia juga menilai keputusan ini masih belum final.

“Ya kan masih belum inkrah,” ucapnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya