SOLOPOS.COM - Sejumlah wisatawan mengantre memasuki Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Kecamata Karangmojo pada Kamis (11/5) pagi. (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Sudah menjadi hak pemohon untuk kembali mengajukan gugatan

Harianjogja.com, SLEMAN-Gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda DIY resmi ditolak Pengadilan Negeri Sleman. Pihak pemohon gugatan menyatakan akan menyusun gugatan lebih lanjut terkait hal ini, baik perdata maupun pidana.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Gugatan ini diajukan Atiek Damayanti terkait SP3 yang diterbitkan terkait laporan pengelolaan lahan objek wisata Gua Pindul di Gunungkidul. Oncan Poerba, Kuasa Hukum pemohon mengatakan, upaya praperadilan ini sebenarnya merupakan yang terakhir. Meski demikian, ia mengaku tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak kliennya yang dikatakan merupakan pemilik lahan obwis itu.

“Akan disusun gugatan lebih lanjut, baik perdata maupun pidana soal ini,” katanya, Rabu (13/12/2017).

Ia juga menilai ada banyak pelanggaran aturan dalam pengelolaan objek wisata karst itu. Salah satu yang disorotinya ialah legalitas akan tata ruang lingkungan yang dianggap berdampak pada kepentingan wisata dan orang banyak.

Adapun, gugatan itu ditolak Hakim Tunggal Setyawati Yun Irianti dalam sidang yang digelar di PN Sleman pada Selasa (12/12/2017) petang. Pertimbangannya, No: SP. Sidik/4/III/2015/Reskrim tertanggal 17 Maret 2015 itu sudah sah dan berdasarkan hukum. Tahapan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan prosedur sesuai dengan regulasi yang ada.

Menanggapi hal ini, Plt Kabid Hukum Polda DIY AKBP M Marpaung menyatakan, sudah menjadi hak pemohon untuk kembali mengajukan gugatan. “Kalau mau ya monggo lah, itu menjadi hak pemohon,” ungkapnya.

Putusan dari PN Sleman menurunya membuktikan jika SP3 yang dikeluarkan kepolisian sudah sesuai. Dasar pemeriksaan juga dilakukan dengan laporan dan fakta hukum yang ada sehingga tidak mungkin penyidik tidak berupaya melakukan pengembangan laporan.

Gugatan ini dilayangkan sebagi ujung dari laporan pidana pemohon ke Polres Gunungkidul pada 2014 silam untuk melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin. Pemohon merasa dirugikan miliar rupiah karena pemanfaatan Gua Pindul yang tanpa seizinnya yang merasa sebagai pemilik lahan. Namun, ketika perkaranya dilimpahkan ke Polda DIY pada 2015 kemudian dihentikan setelah diterbitkannya SP3 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya