Jogja
Selasa, 2 Mei 2023 - 20:41 WIB

Gunakan Airsoft Gun, Pengemudi Mobilio Hajar Sopir & Kernet Truk di Kulonprogo

Andreas Yuda Pramono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi air soft gun (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Aksi semena-mena dan tindakan penganiayaan dialami sopir dan kernet truk di Padukuhan Demen, Temon, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku menggunakan senjata airsoft gun untuk memukul para korban.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 11.14 WIB. Pelaku penganiayaan adalah pengemudi mobil Honda Mobilo berpelat nomor B 27XXS ZT bernama Reza Pahlevi (RP), 33, warga Berbah. Sleman.

Advertisement

Kejadian penganiayaan itu terjadi bermula saat Reza Pahlevi mengemudikan mobil Honda Mobilio yang mencoba menduhului truk yang dikemudian ELK dengan kernetnya MHRP, 25, warga Temanggung, Jawa Tengah.

Setelah berhasil mendahului truk tersebut, tersangka RP ini kemudian menghentikan truk yang dikemudikan ELK. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

“RP kemudian menonjok wajah ELK lalu mendatangi MHRP dan terjadi perdebatan. RP lalu mengeluarkan airsoft gun dan memukul dahi korban dengan senjata tersebut. Korban mengalami luka di bagian dahi,” kata dia, Selasa (2/5/2023).

Advertisement

Setelah menganiaya korban, RP lantas menuju ke mobil sambil menembakkan airsoft gun satu kali ke arah kabin truk dan pergi meninggalkan korban menuju arah Purworejo.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Kulonprogo kemudian menyelidiki peristiwa tersebut. RP lantas ditangkap di rumahnya di Berbah, Sleman.

Dari hasil penyelidikan menyeluruh, aparat mendapat barang bukti berupa senjata airsoft gun warna hitam, sebuah magasin berisi amunisi gotri delapan butir, satu kantong plastik berisi amunisi gotri berjumlah 26 butir, satu buah kardus berisi satu tabung gas CO2, satu buah kartu tanda anggota King Shooting Club Tajimalela atas nama RP, satu buah surat menyimpan dan membawa nomor SK Kemenkumham atas nama RP, dan satu buah tas slempang berwarna hitam.

Advertisement

Atas tindakan yang dilakukan RP, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 ke-1E KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pukul Sopir dan Kernet Truk, Warga Berbah Ditangkap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif