SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menemukan perumahan elite yang menyalahi aturan dengan didirikan di atas tanah kas desa. Kali ini, perumahan tersebut berada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Perumahan elite bernama Kandara Village itu pun langsung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Selasa (16/5/2023). Hal itu dikarenakan perumahan elite berkonsep vila dan resort yang terletak di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, itu berdiri di atas tanah kas desa seluas 39,595 meter persegi, tanpa mengantongi izin pemanfaatan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Sedangkan pengembang perumahan elite di Sleman yang menyalahgunakan tanah kas desa itu tercatat atas naama PT Indonesia International Capital, dengan Direktur Utama, Robinson Saalino.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi, menyampaikan sebelumnya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mendapati ada kuitansi yang dicap lunas atas transaksi properti di perumahan tersebut. Dengan adanya kuitansi itu,, menurut Qumarul diduga telah ada sejumlah pembeli yang melakukan pembayaran secara lunas.

“Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang menyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi ditawarkan senilai Rp190 juta, berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisasi masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).

Mangkir

Selanjutnya, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyampaikan sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengembang. Namun, pengembang mangkir dalam dua kali pemanggilan. Dia pun menyebut pihaknya telah berusaha untuk mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut, namun nihil, kantor pemasaran tersebut telah dikosongkan.

“Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi, lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya surat pemanggilan hanya satu kali untuk dibuat berita acara,” katanya.

Saat ini menurut Noviar telah ada 150 unit rumah yang dibangun di atas tanah kas desa tersebut. Selain itu ada sekitar 30 persen pembeli yang telah melakukan serah terima kunci pada akhir Maret 2023 dan mulai menempati hunian tersebut.

Menurut Noviar dengan mendiami perumahan tersebut, pemilik telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, dengan dibangunnya perumahan di atas tanah kas desa, maka melanggar Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya