Jogja
Senin, 24 Desember 2012 - 00:02 WIB

Gunungkidul Belum Butuh Perda Prostitusi

Redaksi Solopos.com  /  Galih Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

WONOSARI—Gunungkidul dianggap belum membutuhkan peraturan daerah (perda) mengenai prostitusi. Gunungkidul dianggap perlu belajar kepada Jogja dalam hal pengelolaan prostitusi seperti Pasar Kembang di Jogja.

Advertisement

Aktivis Perempuan Penggerak Ekonomi Rakyat (Pukat) Rino Caroko mengatakan peraturan tentang prostitusi yang melarang pelacuran dianggap tidak tepat.

“Itu melanggar hak-hak mereka untuk bekerja,” kata Rino kepada Harian Jogja, Minggu (23/12).

Rino mengatakan pekerja di sektor prostitusi tidak akan mendapat apa-apa jika perda itu diberlakukan di Gunungkidul. Perda itu hanya akan membatasi ruang gerak atau melarang pelacuran di Gunungkidul.

Advertisement

“Kalau ada perda ini, apakah akan diimbangi dengan lapangan pekerjaan,” tanya Rino.

Menurutnya, warga negara memiliki hak untuk bekerja sebagai apapun. Apabila prostitusi dibuat perda, pekerja prostitusi bakal dianggap sebagai musuh pemerintah. Rino mengatakan prostitusi di Gunungkidul justru perlu dilokalisasi. Kebijakan itu bakal justru memudahkan dalam hal pengawasan kesehatan dan penyebaran HIV/AIDS. Pekerja prostitusi juga tidak akan kesulitan atau malu dalam hal tes kesehatan.

“Jangan belajar dari Bantul. Belajar tentang prostitusi ke Jogja,” katanya.
Bantul memiliki Perda Pelarangan Pelacuran di Kabupaten Bantul No.5/2007. Perda itu melarang keberadaan prostitusi. Tidak jarang terjadi razia pelacuran di Bantul.

Advertisement

Adapun keadaan berbeda terjadi di Jogja. Prostitusi Pasar Kembang jarang sekali dirazia atau digusur oleh aparat negara. Rino mengatakan keberadaan Pasar Kembang justru memudahkan pengawasan kesehatan pekerja prostitusi.
“Mereka tidak malu untuk tes kesehatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif