SOLOPOS.COM - Sebuah mobil terparkir di area Bangsal Sewokoprojo di Kalurahan Wonosari, Wonosari. Bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang dimiliki Pemkab Gunungkidul. Kamis (27/7/2023). - Harian Jogja/David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul telah menetapkan 174 peninggalan sebagai warisan cagar budaya tingkat kabupaten sejak 2016 hingga akhir 2022. Pada tahun ini diperkirakan ada 21 peninggalan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan penetapan cagar budaya mengacu pada Undang-Undang No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Adapun penetapan terdiri dari warisan benda dan tak benda.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Dia menjelaskan untuk warisan yang berwujud benda sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Di awal penetapan hanya enam warisan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gunungkidul.

“Enam ini terdiri dari Bangsal Sewokoprojo, Gua Braholo, Situs Sokoliman, tiga rumah tradisional di Kapanewon Saptosari dan Stasiun Radio AURI di Playen,” kata Ari, Minggu (27/8/2023).

Dia menjelaskan upaya pengusulan dan penetapan cagar budaya terus dilakukan setiap tahunnya. Total hingga akhir 2022 sudah ada 174 warisan yang ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat kabupaten.

Adapun rinciannya sebanyak 95 warisan berwujud benda seperti menhir, arca dan lainnya. Untuk bangunan ada 55 cagar budaya seperti rumah adat Jawa. Selain itu, ada 15 situs, tujuh struktur  cagar budaya dan dua warisan dari kategori lainnya.

Keberadaan cagar budaya masih akan bertambah karena ada 21 warisan masa lalu yang dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Masih dalam proses karena penetapan harus melalui kajian secara ilmiah dan ditetapkan oleh tim ahli,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, syarat untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang kuat. Selain itu, usia warisan setidaknya berumur paling sedikit 50 tahun.

Kepala Kundha Kabudayan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara, mengatakan pengusulan cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Adapun pengusulan berjenjang mulai tingkat kabupaten, provinsi, nasional hingga menjadi situs warisan dunia.

“Semua disesuaikan nilai dari benda yang dikaji. Untuk langkah awal ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten, kemudian bisa meningkat di tingkat provinsi, nasional dan kalau memungkinkan bisa menjadi warisan dunia,” kata Mantara.

Menurut dia, dari sisi peninggalan, Gunungkidul memiliki warisan cagar budaya yang komplet. Hal ini terlihat dari temuan artefak yang berasal dari zaman purba hingga masa modern. Penetapan cagar budaya dilakukan sebagai upaya menjaga dan merawat kelestarian terhadap benda maupun situs warisan yang ada.

Diharapkan dengan program ini maka keberlangsungan dari lokasi situs maupun benda yang diusulkan tetap terjaga.

“Untuk kajian juga melibatkan tim ahli cagar budaya sehingga penetapan tidak dilakukan dengan sembarangan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemkab Gunungkidul Miliki Ratusan Warisan Cagar Budaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya