Jogja
Jumat, 17 Mei 2013 - 16:36 WIB

GURU DIANCAM BADAN KEPEGAWAIAN : Siap Dipanggil Dewan, BKD Bantah Main Ancam

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

KULONPROGO-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo membantah telah mengancam para Guru Tidak Tetap (GTT) Kategori-II. Mereka siap dipanggil dewan.

Advertisement

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengadaan BKD, Sri Agung, Jumat (17/5) menjelaskan ada 266 GTT K-II yang mengikuti uji publik. Dari jumlah tersebut, BKD kemudian memverifikasi 27 orang yang diadukan oleh masyarakat karena diduga ada ketidaksesuaian data administrasi seperti surat keputusan mengajar, serta absensi, dengan fakta di lapangan.

“Setelah mendapat pengaduan, kami kemudian melakukan verifikasi dengan memanggil pelapor pengaduan, kepala sekolah, rekan guru termasuk yang bersangkutan. Jika terbukti, nantinya berkas mereka akan kami kirim ke Jakarta dengan catatan ada dugaan ketidaksesuaian data,” ungkap dia.

Pihaknya tidak pernah menyuruh para GTT untuk mundur dari pekerjaan mereka.

Advertisement

BKD hanya menyarankan agar mereka yang datanya terindikasi tidak sesuai, sebaiknya mengundurkan diri dari proses K-II.

“Soal ada anggapan kami akan melapor ke polisi, itu menurut saya tidak pada tempatnya karena hal ini masih dalam ranah administratif. Bahkan berpikir untuk melaporkan ke polisi pun lembaga BKD tidak pernah berpikir ke arah situ,” tambah dia.

Dia menambahkan BKD siap dipanggil DPRD Kulonprogo Senin (20/5) mendatang untuk menjelaskan hal tersebut. Hingga saat ini mereka masih terus melakukan verifikasi terhadap 27 nama GTT yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat itu.

Advertisement

Sebelumnya, para guru honorer atau Guru Tidak Tetap Kategori II yang tidak lolos administrasi pegawai negeri sipil , mengadu ke DPRD Kulonprogo, Kamis (16/4). Mereka mengaku mendapat ancaman dari Badan Kepegawaian Daerah.

Ketua Forum GTT Kulonprogo Nur Aini mengatakan sebelumnya mereka diminta (BKD) untuk mengudurkan diri karena berkasnya dalam uji publik dan verifikasi dinyata lemah dan tidak valid.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif