SOLOPOS.COM - Foto Guru Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Guru Honorer Gunungkidul diminta untuk membayar iuran

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ribuan Guru Tak Tetap dan Pegawai Tak Tetap di Gunungkidul diminta sumbangan Rp50.000 per orang. Permintaan itu dilakukan oleh Komite Nasional Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DIY. Pengumpulan dana untuk partisipasi perjuangan UU ASN.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Baca Juga : GURU HONORER GUNUNGKIDUL : Kejelasan Iuran Perjuangan Revisi UU ASN Dipertanyakan

Edaran permintaan sumbangan ini tertuang dalam Surat Komite Nasional Revisi UU ASN Provinsi DIY No.03/Komite/DIY/2016 tentang Surat Permohonan Dana Partisipasi Perjuangan. Adapun teknis pengumpulan dilakukan oleh masing-masing coordinator di masing-masing daerah. Selanjutnya uang yang terkumpul diserahkan kepada bendahara DPW dengan alamat Jalan Kenari No.56, Umbulharjo, Kota Jogja.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi berharap pada GTT dan PTT untuk berhati-hati. Terutama berkaitan dengan dengan segala bentuk edaran yang berkaitan dengan perubahan nasib mereka. Ini lantaran, kata Immawan, ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk menekan biaya belanja daerah tidak boleh melebihi 50 persen dari total anggaran yang dimiliki.

“Jangan mudah percaya dengan ajakan dalam bentuk apapun terlebih lagi sambil meminta sumbangan,” katanya, Kamis (12/1/2017).

Sosialisasi Disebut Telah Dilakukan

Saat awak media mencoba menghubungi nomor yang terterad dalam edaran, diketahui nomor tersebut merupakan milik Bendahara Komite Nasional Revisi UU ASN Provinsi DIY Purwantiningsih. Dia pun membenarkan adanya permohonan dana dari tenaga honorer. Namun demikian dia belum  menjelaskan pengunaan dana tersebut.

“Memang  ada apa, kok sepertinya jadi ribut. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan. Namun hanya guru-guru di Gunungkidul yang ribut, sedang lainnya tidak,” katanya.

Dia menjelaskan, penarikan dana itu digunakan untuk memperjuangkan nasib GTT dan PTT untuk bisa dijadikan sebagai pegawai ASN. Salah satu kegunaaanya sebagai dana transport bolak balik Jakarta-Jogja. “Untuk lebih jelasnya bisa bertanya ke Pak Ketua. Nanti saya akan kasih nomor teleponnya,” katanya.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, Purwantiningsih belum juga memberikan kontak Ketua Komite Nasional Revisi Undang-Undang ASN Provinsi DIY atas nama Hajar Thamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya