Guru honorer Gunungkidul, sumbangan untuk mengawal revisi UU ASN dipertanyakan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Isu saweran uang Rp50.000 yang dikumuplkan dari Pegawai Tak Tetap dan Guru Tak Tetap untuk mengawal revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terus bergulir. Kali ini ada informasi, jika uang yang dikumpulkan tersebut dikembalikan ke pegawai honorer.
Baca Juga : GURU HONORER GUNUNGKIDUL : Benarkah Uang Saweran Dikembalikan?
Seorang honorer lain di Gunungkidul Heri Santoso mengaku belum tahu perihal adanya informasi pengembalian uang sebesar Rp.50.000 hasil iuran honorer.
“Saya belum tahu karena belum ada informasinya,” katanya saat dihubungi, kemarin (25/1/2017)
Dia mengakui, jika dirinya masuk dalam kelompok orang yang membayar uang Rp50.000 untuk memperjuangkan revisi UU ASN. Uang yang terkumpul rencananya digunakan sebagai biaya untuk mengawal revisi dengan harapan para honorer bisa diangkat sebagai PNS.
Sementara itu, Bendahara Komite Nasional Revisi UU ASN DIY Purwatiningsih saat coba diklarifikasi terkait dengan pengembalian tersebut enggan berkomentar panjang lebar. Dia pun menyuruh untuk mengklarifikasi terhadap perwakilan komite yang ada di Gunungkidul.
“Silahkan tanya saja ke sana. Mungkin juga bisa bertanya ke orang yang memberikan informasi terkait hal tersebut,” katanya saat dihubungi kemarin.
Menurut Purwatiningsih, untuk proses pengumpulan masih terus jalan terus. Hingga saat ini, ia mengakui jika dana yang terkumpul sudah mencapai Rp12 juta.
“Ini uang merupakan kumpulan dari wilayah DIY dan rencananya digunakan untuk perjuangan mengawal revisi UU ASN,” katanya.