SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

Harianjogja.com, JOGJA– Selain mendapat dana sertifikasi, guru-guru yang mengantongi sertifikasi jelang lebaran ini juga mendapat dana tunjangan profesi. Dana tersebut dapat dicairkan pada Rabu (31/7/2013) ini.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kepala Sub. Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Dedy Budiyono mengatakan, dana tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru-guru pemegang sertifikasi yang memenuhi persyaratan.

“Akhir Juli ini sudah bisa dicairkan. Besaran tunjangan yang diberikan satu kali gaji pokok selama tiga bulan (April, Mei dan Juni). Besarnya bervariasi, antara Rp2 juta hingga Rp3,9 juta setiap bulan, tergantung golongannya,” ungkapnya kepada Harianjogja.com Selasa (30/7/2013).

Tahun ini, sambungnya, alokasi dana APBN ini dialokasikan sebesar Rp141 M. Tunjangan profesi tersebut, katanya, dicairkan per tiga bulan.

“Untuk guru-guru yang bersertifikat non PNS dana tunjangan profesinya sudah cair, sebab pencairannya langsung dari Kementrian pusat. Itu berbeda dengan yang PNS,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya