JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melarang kendaraan berat melewati ruas jalanan Jogja terhitung mulai empat hari sebelum Lebaran (H-4) hingga sehari setelah Lebaran (H+1).
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon
Kepala Dishub Kota Jogja, Widhorisnomo mengatakan, larangan itu sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Darat yang berlaku di semua wilayah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan di ruas jalan Jogja selama arus mudik berlangsung. Meski begitu, Dishub masih memberi toleransi terhadap kendaraan-kendaraan yang memiliki muatan penting seperti sembako.
“Truk-truk tersebut masih bisa ditoleransi kalau masuk malam hari. Kecuali truk yang mengangkut sembako atau muatannya penting, siang hari enggak masalah,” ungkap Widhorisnomo saat dikonfirmasi Kamis (9/8).
Pemberian toleransi terhadap truk muatan sembako tersebut, imbuh dia, untuk menghindari ongkos operasional truk bertambah sehingga harga barang di pasaran juga naik. Dia mengatakan, sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan truk berat meliputi jalan Wirobrajan dan Giwangan.
“Makanya, kami ya tidak galak-galak amat. Kebijakan ini hanya untuk menghindari adanya kemacetan saat mudik,” ujar dia.(ali)