SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo saat menyambut pamitan calhaj asal Sleman, Senin (8/8/2016) di Pendopo Rumah Dinas Bupati. (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Haji 2017 dari Sleman akan dikuti 1.039 calon haji

 

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Harianjogja.com, SLEMAN– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman menetapkan sebanyak 1.039 calon jamaah haji (Calhaj) diberangkatkan tahun ini. Sementara, biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) tahun ini ditetapkan sebesar Rp34,8 juta.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sleman, Zainal Abidin menjelaskan data nominatif yang berhak melunasi BPIH tahun ini sudah ditetapkan. Hal itu berdasarkan surat dari Kanwil Kemenag DIY No B-753/Kw.12.4/1/Hj.00/05/2017.

Surat tersebut juga berisi data pengembalian kuota sebanyak 20% yang sebelumnya dikurangi akibat pembangunan Masjidil Haram. “Tahun ini jumlah jamaah haji sudah kembali ke kuota normal, 100 persen,” katanya, Jumat (31/3/2017).

Jika tahun lalu kuota calhaj asal Sleman 999 orang, maka tahun ini ditetapkan sebanyak 1.039 orang. Jumlah tersebut termasuk 40 calhaj yang menjadi cadangan. Dengan demikian, sambung Zainal, nomor porsi calhaj yang berangkat tahun ini sampai nomor 1200039885. Adapun porsi cadangan yang disiapkan, dari nomor porsi 1200039886 sampai 1200040062.

“Terkait dengan proses administrasi, bagi calhaj yang belum melengkapi kami harapkan segera melengkapi,” harapnya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sleman Silvia Rosetta menambahkan, pelunasan BPIH reguler tahap pertama dimulai pada 10 April hingga 5 Mei 2017. Sedangkan tahap kedua dilakukan mulai 22 Mei hingga 2 Juni 2017.

“Pasca tahap kedua akan dilakukan pengisian kuota oleh jemaah haji cadangan yang telah melunasi. Jadi yang cadangan juga bisa melunasi BPIH,” ujarnya.

Dia menjelaskan, calhaj yang masuk cadangan belum pasti berangkat meskipun mereka dapat melunasi BPIH. Makanya, calhaj cadangan juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan apabila tidak berangkat tahun ini tidak akan menuntut Kemenag.

“Calhaj cadangan ini akan mengisi kuota yang tersisa. Misalnya, ada sisa kuota dari jamaah yang tidak bisa melunasi, atau ada halangan lain, calhaj cadangan bisa mengisinya,” ujarnya.

Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH pada tahap pertama adalah jemaah lunas tunda tahun lalu, jemaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini dan berusia 18 tahun ke atas dengan status belum haji, serta jemaah haji cadangan 5%.

Sementara untuk pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji kuota tahun ini yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, dan jemaah haji lanjut usia (75 tahun ke atas). “Khusus bagi jemaah haji lanjut usia dapat menyertakan pendamping (suami/istri/anak kandung/saudara kandung),” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya