SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SLEMAN – Sanksi berat diterima hakim di PN Sleman, Anton Budi Santoso. Dia harus menjalani skorsing dua tahun setelah terbukti melakukan praktik jual beli perkara. Tak hanya itu, Anton dimutasi ke Pengadilan Tinggi Semarang dengan status hakim nonpalu alias nonaktif

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Hal ini menuntut Anton tak boleh menyidangkan perkara apapun dan bahkan dia dikenai sanksi pencabutan tunjangan remunerasi selama dua tahun. Vonis dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Suparman Marzuki dalam sidang di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012).

Anton dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim karena melakukan komunikasi membicarakan kasus yang sedang ditangani dengan pihak berperkara. Pernyataan ini dibenarkan Ketua PN Sleman, Subachran Hardi Mulyono, Rabu (11/7/2012). Menurut Mulyono, sanksi yang dijatuhkan pada hakim berpangkat IV/A itu cukup berat. “Memang benar. Saya tahu informasi itu malah dari media massa,” ungkap Mulyono yang mengaku belum menerima salinan surat putusan atau pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung.

Karena berstatus non palu, meski masih berada di PN Sleman, Anton tetap tak boleh bersidang. Sedianya masih ada satu perkara yang tengah dijalankan Anton, yakni perkara Nomor 336/B/2012. Namun Mulyono telah menunjuk hakim pengganti. “Mulai hari ini saya tunjuk Pak Suratno sebagai hakim pengganti Pak Anton,” ucapnya. Mengomentari kasus yang menjerat Anton, Mulyono tak banyak berucap. Mulyono melarang semua hakim di bawah pimpinannya bertemu dengan siapapun yang berperkara di pengadilan. Hanya, jika ada hakim yang menemui pihak berperkara di luar kantor pengadilan, Mulyono menyatakan hal itu di luar kewenangannya.

“Tentu sulit mengontrolnya. Tapi kalau ketangkap basah, resiko tanggung sendiri,” tegasnya.

Kemarin Anton masih terlihat di PN Sleman. Humas PN Sleman, Suratno mengatakan bahwa Anton tetap bakal berkantor di PN Sleman selama surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung belum turun. Selama proses menunggu SK, Anton tetap tak boleh memimpin sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya