Jogja
Selasa, 20 Mei 2014 - 08:36 WIB

HAKIM SELINGKUH : Perselingkuhan Bertahun-tahun Lalu, Mengapa Baru Dilaporkan Sekarang?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Perkara tindak pidana perselingkuhan yang dilakukan salah satu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta merupakan kasus lama.

Kasus itu terjadi jauh sebelum hakim berinisial J tersebut diangkat menjadi hakim Ad Hoc PT Yogyakarta pada Mei 2011 lalu.

Advertisement

Ketua PT Yogyakarta Sugeng Ahmad Yudhi enggan berspekulasi kenapa orang yang mengaku korban baru melaporkan baru-baru ini.

Namun demikian, Sugeng menegaskan jika laporan itu tidak terbukti dari hasil pemeriksaan KY maka pelapor bisa dituntut balik dengan tuduhan fitnah. “Kasusnya lama itu sebelum [J] jadi hakim,” ucap Sugeng, Senin (19/5/2014).

Humas PT Yogyakarta Emmy Herawati mengungkapkan, pihaknya terkejut mengenai laporan tersebut. Selama J bertugas sebagai hakim ad hoc tipikor pada PT Yogyakarta, J dikenal baik secara kepribadian maupun perilaku. “Kami kaget ada laporan itu,” ujar dia.

Advertisement

Emmy menambahkan, PT belum ada usulan memberhentikan J karena kasus masih dalam proses penanganan KY dan MA. Sampai saat ini J masih bertugas seperti biasa.

J diangkat menjadi hakim ad hoc pada PT Yogyakarta yang bertugas menangani kasus korupsi dengan Surat Keputusan (SK) dari MA selama lima tahun terhitung sejak Mei 2011. Jabatannya baru akan berakhir pada 2016 mendatang. Selain sebagai hakim, J juga mengajar di salah satu kampus swasta ternama di Jogja.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif