SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menolak gugatan para petani yang menuntut agar LSM Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau (FJSTT) dibubarkan. Hakim menilai gugatan petani tidak jelas mewakili petani atau untuk pribadi.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Merry Taat Anggraeni di PN Jogja, Rabu (17/12/2014).

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Penggugat juga dibebani membayar biaya perkara. Rp400.700.

Keempat penggugat adalah Suwarji,dari Nganglik, Sleman; Sukimin, dari Semin, Gunungkidul; Panuwun Widiharjono, dari Imogiri Bantul; dan Suratmin, dari Sentolo Kulonprogo.

Mereka adalah para petani tembakau dari masing-masing kabupaten di DIY yang merasa dirugikan dengan aktivitas kampanye anti tembakau FJSTT. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jogja.

Dalam pertimbangan penolakan gugatan perkara perdata tersebut, hakim menilai subyek penggugat tidak jelas apakah mereka mengatasnamakan pribadi atau kelompok petani tembakau secara keseluruhan.

Dalam gugatan itu penggugat merasa dirugikan Rp1,2 miliar karena terjadi penurunan penghasilan akibat kampanye JSTT. Sementara petani tembakau di DIY menurut hakim ada ribuan sehingga subyek gugatan dipertanyakan. “Gugatan pribadi tapi mengklaim atas nama semua petani tembakau,” kata hakim.

Menurut hakim, seharusnya, penggugat bisa menggunakan gugatan class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/2002. Gugatan class action adalah gugatan perwakilan. Dengan begitu maka ada efisiensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya