SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penelitian mengenai pernikahan usia anak. Hasil dari penelitian itu menyebutkan hamil di luar nikah menjadi alasan dominan dari pernikahan usia anak.

Lebih dari 50% responden dalam penelitian tersebut menyebut alasan menikah usia anak karena mengalami hamil di luar nikah atau kehamilan tidak direncanakan (KTD).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Penelitian itu dilakukan di Kabupaten Kulonprogo, Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul. Ketiga kabupaten itu dipilih karena merupakan daerah dengan tingkat perkawinan anak cukup tinggi di wilayah DI Yogyakarta.

Penelitian ini berlangsung pada Januari hingga Agustus 2022. Sementara itu, data perkawinan anak di DI Yogyakarta menunjukkan fluktuasi selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Jatuh & Terlindas Truk Pengangkut Pasir, Seorang Emak-Emak di Bantul Meninggal

Di Bantul, ada 86% pengajuan dispensasi perkawinan karena KTD, sementara di Gunungkidul sebanyak 50%, dan di Kulonprogo sejumlah 77%.

Data-data tersebut dipaparkan oleh DP33AP2 pada saat penyampaian hasil penelitian Kajian Studi Pernikahan Usia Anak, Jumat (16/9/2022).

Pada 2019 jumlah perkawinan anak sebanyak 394 kasus, lalu naik 200% pada 2020 jadi 948 kasus, kemudian turun menjadi 757 kasus.

Beberapa faktor lainnya yang tercatat sebagai alasan permohonan dispensasi pernikahan usia dini di antaranya telanjur punya anak, keinginan orang tua, dan menghindari perbuatan dosa. Namun, beberapa alasan lain itu persentasenya tidak terlalu tinggi.

Ketua penelitian itu, Warih Andan Puspitasari, menjelaskan ada banyak dampak negatif dari perkawinan anak. Dari dampak ekonomi, sosial, psikologis, hingga kesehatan anak korban perkawinan anak.

Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-YIA Dipastikan Tak Gusur Pasar Gamping Sleman

“Pernikahan dini rentan melahirkan keluarga miskin karena rendahnya pendidikan sehingga rendah pula akses pekerjaan yang didapat,” jelas Warih.

Ketidaksiapan finansial, lanjut Warih, rentan membuat keluarga baru menjadi keluarga miskin. Pernikahan dini juga dapat mengurangi harmonisasi keluarga.

“Dilihat dari perspektif sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, menambah beban keluarga keluarga dan anggapan negatif di masyarakat,” terang Warih.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Peran Pemuda Madiun Unggah Konten di Telegram Bjorkanizem

Lebih lanjut, dia menjelaskan pernikahan dini juga meningkatkan populasi di sebuah masyarakat secara cepat. Warih memberikan rekomendasi penanganan perkawinan anak di DIY tersebut. Antara lain penguatan sosialisasi perundang-undangan yang melarang pernikahan dilakukan pada usia 19 tahun.

Rekomendasi lainnya penguatan ketahanan keluarga, edukasi kesehatan reporduksi bagi remaja, dan pembentukan kawasan peduli anak.

“Ada juga pembentukan Remaja ASIK [ agamis, sehat, pinter, keren] menjadi program yang diusulkan dalam solusi masalah pernikahan usia anak di DIY. Koordinasi dan kolaborasi secara berkesinambungan antara pemerintah dan stakeholder terkait menjadi kunci penting,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak di DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya