SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Selama semester pertama tahun 2023 atau enam bulan terakhir ada sebanyak 36 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian besar permohonan dispensasi nikah itu diajukan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau hamil duluan.

Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro, mengatakan penyebab dispensasi pernikahan tersebut sebagian besar karena kehamilan di luar pernikahan. Dari 36 permohonan tersebut semua dikabulkan oleh PA Wates.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Selama satu semester ini, kami telah menerima 36 perkara untuk dispensasi pernikahan. Itu dikabulkan semuanya. Kebanyakan memang karena KTD. Tapi ada juga yang ingin menikah tapi belum cukup umur,” kata Agus dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Dia menjelaskan selama 2022 PA Kulonprogo menerima sebanyak 54 permohonan dispensasi nikah. Dari total permohonan itu, tercatat hanya 52 pemohon yang dikebulkan. Sedangkan satu ditolak dan satu permohonan lainnya digugurkan.

Penolakan permohonan dispensasi nikah karena perkara sudah masuk, tetapi ketika masuk ke tahap pembuktian pemohon tidak memiliki alat bukti lengkap.

Alat bukti yang dimaksud akan dibuktikan adalah surat yang dikumpulkan pemohon yang dicocokkan dengan aslinya. Keterangan dari kedua calon mempelai dan besan juga akan diperiksa.

“Ada beberapa alasan permohonan ditolak kaitannya dengan dispensasi pernikahan. Misalnya secara psikologis dan fisik anak yang dimintakan dispensasi kawin belum siap. Alasan ini yang menjadi dasar adalah surat rekomendasi atau hasil konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak [P2TP2A],” katanya.

Selain itu, permohonan akan ditolak apabila terdapat unsur paksaan dari anak yang dimintakan dispensasi pernikahan. Sedangkan untuk permohonan digugurkan berarti perkara diputus karena pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Permohonan dispensasi nikah disebabkan pihak bersangkutan telah melakukan hubungan suami-istri sampai menyebabkan kehamilan. Kendati begitu, meski dalam keadaan hamil, Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan. Ada pertimbangan aspek lain,” ucapnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kulonprogo, Sri Suharwati mengatakan untuk memutus rantai pernikahan dini di Kulonprogo, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi/edukasi. Sejumlah faktor penyebab adanya pernikahan dini adalah ekonomi, pengaruh teknologi informasi, pergaulan bebas atau lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua, dan agama.

“Kami menyinggung atau memasukkan edukasi pernikahan dini dalam sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Suharwati.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Sebagian Besar Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo Disebabkan Hamil Duluan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya