SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Dari 438 desa/kelurahan hanya 1 desa yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Harianjogja.com, JOGJA — Dari 438 desa/kelurahan hanya 1 desa yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Menurut Ketua Komisioner Informasi Dearah DIY, Hazwan Iskandar dari seluruhnya desa yang ada di DIY, hanya satu desa yang mempunyai PPID.

“Iya sudah meresmikan di Bumirejo, kita resmikan pada beberapa waktu lalu,” jelas Hazwan Saat dikonfirmasi Harianjogja.com pada Rabu (13/12/2017) sore.

Hazwan juga menambahkan Desa Bumirejo, Lendah, Kulonprogo, ialah salah satu diantara 12 desa atau kelurahan yang menjadi pilot project untuk desa yang memiliki keterbukaan informasi publik, termasuk membentuk PPID di dalamnya. “Itu sudah lengkap dengan petugas,” jelasnya.

Menurut Hazwan desa saat ini harus terbuka. Pasalnya desa saat ini sudah memiliki otoritas untuk mengatur keperluan pribadinya. “Badan publik yang mandiri, tidak melekat di pemerintahan kabupaten, jadi baik mulai perencanaan musyawarah, rencana pembangunan sudah harus melibatkan stakeholder yang ada di desa,” jelasnya.

Dengan adanya PPID, Hazwan harapkan masyarakat desa bisa mengontrol proses-proses pembangunan yang ada di desa dan juga bisa berpartisipasi terhadap proses pembangunan.

Terlebih saat ini desa tidak hanya memiliki dana dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) di tingkat kabupaten. Tetapi desa juga mendapatkan alokasi dana dari pusat, yaitu berupa dana desa.

“Masyarakat desa bisa mengontrol tentang pembangunan-pembangunan yang ada di desa, dan juga tidak hanya sekedar mengontrol tetapi juga bisa berpartisipasi terhadap proses-proses pembangunan itu,” jelasnya.

Hazwan menambahkan, sengketa antara perangkat desa dengan warga desa bisa diminimalisir ketika PPID sudah berjalan di setiap desa. “Ketika perbaikan jalan sampai pengerasan saja, dan masyarakat ga ngerti karena anggaran kurang, dan masyarakat bisa iuran menambahkan uang, kan termasuk meminimalisir salah sangka, bahkan korupsi,” jelas Hazwan tertawa.

Menurut data KID DIY, 12 pilot project itu berada di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Di mana Kulonprogo dan Sleman terdapat tiga desa. Sedangkan Gunungkidul, Jogja, dan Bantul masing-masing memili dua desa yang PPIDnya siap di fungsikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya