SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Kendaraan yang melintas di seluruh jalanan Kota Jogja dibatasi hanya boleh dengan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Bagi pengendara yang melaju dengan kecepataan di atas itu dianggap melanggar dan bisa ditindak.

Pembatasan kecepatan laju kendaraan tersebut sudah diperingatkan lewat rambu-rambu di tiap jalannya. Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang 100 unit rambu-rambu batas kecepatan kendaraan di jalanan Kota Jogja pada 2023 ini.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jogja Windarto Koeswandono menjelaskan pembatasan dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan. Kajian Dishub tersebut menyebut bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang melaju di jalanan Jogja di bawah 40 km per jam.

Kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati jalanan Jogja di bawah 40 km per jam itu lantaran kepadatan jalan, banyaknya lampu lalu lintas, hingga standar keamanan berkendara.

“Bisa disimpulkan kalau ada yang melewati batas itu berarti melanggar dan bisa ditindak,” kata Windarto, Jumat (18/8/2023).

Batas maksimal berkendara maksimal 40 km per jam di Jogja dinilai wajar dilakukan pengendara di Kota Joga.

“Itu juga sudah umum, kalau di atas itu dalam kondisi normal siang hari bisa bermasalah juga, kecelakaan terutama. Maka pengetatan batas kecepatan ini dimaksudkan untuk meminimalisir kecelakaan juga,” jelasnya.

Pemasangan rambu-rambu batas kecepatan, lanjut Windarto, sudah dilakukan merata di seluruh jalanan Kota Jogja.

“Total ada 100 unit sudah kami pasang, semuanya di titik strategis mudah dilihat,” paparnya.

Sementara itu, antisipasi kecelakan juga dilakukan UPT Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Jogja dengan melakukan penataan penerangan di tiga jalan protokol 2023 ini. Tiga jalan protokol yang dilakukan penataan penerangan tersebut antara lain Jl. Piere Tendean–Bugisan, Jl. Sultan Agung Sisi Barat, dan Jl. Dr. Sutomo-Jl. Kompol Bambang Suprapto-Melati Wetan.

Kepala UPT PJU Jogja, Megarani Mandaka. menerangkan penataan penerangan jalan tersebut dilakukannya untuk mengurangi kecelakaan dan tindakan kriminal lainnya pada malam hari.

“Total ada penambahan penerangan lampu sebanyak 200 titik di tiga jalan protokol itu,” ujarnya.

Rani menjelaskan pengerjaan penambahan lampu penerangan jalan akan dimulai akhir Agustus ini dan berakhir pada Oktober nanti.

“Akan segera dilakukan pengerjaan karena sudah ada pemenang tendernya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Melintas di Jalanan Jogja Kecepatan Maksimal 40 Kilometer Per Jam, Lebih dari itu Ditindak Tegas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya