SOLOPOS.COM - Logo Kulonprogo

Logo Kulonprogo

KULONPROGO—Upaya penegakan 19 Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kulonprogo dinilai tidak maksimal. Pasalnya, dari kebutuhan sekitar 50 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya memiliki tiga PPNS saja.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, M.Tri Qomarul Hadi mengatakan, penegakan 19 Perda di Kulonprogo belum bisa dilakukan institusinya. Alasan Qomarul, jumlah baik anggota Satpol PP maupun sarana prasarananya belum ideal.

“Idealnya, jumlah anggota Satpol PP sebanyak 120 orang. Namun, saat ini kami hanya memiliki sekitar 65 anggota saja. Padahal yang dikawal sebanyak 19 Perda,” ujarnya, Rabu (2/5).

Tidak hanya itu, jumlah PPNS juga jauh dari kata ideal. Pasalnya, Satpol PP hanya memiliki tiga PPNS. Mereka, lanjutnya, bertugas mengawal 19 Perda dimana masing-masing dibebani enam sampai tujuh Perda. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya