KULONPROGO—Upaya penegakan 19 Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kulonprogo dinilai tidak maksimal. Pasalnya, dari kebutuhan sekitar 50 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya memiliki tiga PPNS saja.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulonprogo, M.Tri Qomarul Hadi mengatakan, penegakan 19 Perda di Kulonprogo belum bisa dilakukan institusinya. Alasan Qomarul, jumlah baik anggota Satpol PP maupun sarana prasarananya belum ideal.
“Idealnya, jumlah anggota Satpol PP sebanyak 120 orang. Namun, saat ini kami hanya memiliki sekitar 65 anggota saja. Padahal yang dikawal sebanyak 19 Perda,” ujarnya, Rabu (2/5).
Tidak hanya itu, jumlah PPNS juga jauh dari kata ideal. Pasalnya, Satpol PP hanya memiliki tiga PPNS. Mereka, lanjutnya, bertugas mengawal 19 Perda dimana masing-masing dibebani enam sampai tujuh Perda. (ali)