Jogja
Rabu, 6 Januari 2016 - 02:20 WIB

HARGA BBM TURUN : Bagaimana Tarif Angkutan Umum?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Ilustrasi

Harga BBM turun segera direspon Organda DIY.

Harianjogja.com, JOGJA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta segera mengevaluasi tarif angkutan umum pascapenurunan harga bahan bakar minyak.

Advertisement

“Kami segera melakukan evaluasi dan penghitungan ulang berbagai komponen harga yang menentukan tarif angkutan,” kata ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Adriyanto seperti dikutip dari Antara,  Selasa (5/1/2016)

Menurut Agus setelah melakukan penghitungan ulang berbagai komponen angkutan, pihaknya masih akan menggelar pertemuan dengan Pemerintah DIY melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY untuk mendiskusikan persoalan tarif pascapenurunan harga BBM tersebut.

Advertisement

Menurut Agus setelah melakukan penghitungan ulang berbagai komponen angkutan, pihaknya masih akan menggelar pertemuan dengan Pemerintah DIY melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY untuk mendiskusikan persoalan tarif pascapenurunan harga BBM tersebut.

Kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM, menurut dia akan memberikan angin segar bagi para pengusaha angkutan karena meringankan beban operasional. Kendati demikian, hal itu tidak serta merta menjadi pemicu penurunan tarif angkutan.

“Tapi tentu tidak bisa serta merta (tarif angkutan) lalu turun,” kata Agus.

Advertisement

“Apalagi kita tahu upah menimum kabupaten/kota (UMK) serta standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang kemarin dinaikkan juga berdampak kenaikan gaji sopir,” kata dia.

Selain itu, kata dia, pendapatan atau tingkat okupansi masing-masing pengusaha angkutan akhir-akhir ini juga cenderung masih rendah. Okupansi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) saat ini rata-rata di kisaran 30-40 persen, sementara angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) hanya mencapai 15-20 persen.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penurunan tarif angkutan dapat menjadi salah satu faktor untuk mendorong minat masyarakat menggunakan moda transportasi umum, daripada kendaraan pribadi. Namun opsi penurunan tarif, kata dia, untuk saat ini masih cukup berat bagi pengusaha angkutan darat.

Advertisement

“Untuk mendorong minat masyarakat, setidaknya kami telah melakukan peremajaan armada baik taxi maupun kendaraan umum lannya,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD DIY Chang Wendryanto mengatakan kebijakan penurunan harga BBM sebaiknya diikuti dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang penurunan tarif angkutan. “Begitu juga kalau ada penyesuaian harga BBM, bisa diikuti penerbitan kenaikan tarif angkutan. Jangan kalau BBM naik maunya (tarif angkutan) naik, kalau sudah turun tidak mau turun,” kata dia.

Apalagi, kata dia, saat ini peminat angkutan umum cenderung menurun, dibanding penggunan kendaraan pribadi. “Sekarang kita kan masih dalam upaya memasyarakatkan angkutan umum,” kata dia.

Advertisement

Oleh sebab itu, menurut Chang, kebijakan menaikkan atau menurunkan harga BBM harus dikaji secara komprehensif dengan memperhitungkan konsekuensi secara menyeluruh.

“Kalau sedikit-sedikit naik, lalu turun lagi tentu amat berpengaruh terhadap situasi perekonomian lokal maupun nasional,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga BBM pada Selasa (5/1) dengan rincian, Pertalite dari Rp8.200 menjadi Rp7.950, Pertamax 92 dari Rp8.650 menjadi Rp8.450, Premium dari Rp7.300 per liter menjadi Rp7.150 dan Solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.950 per liter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif