Harga gula pasir di Gunungkidul masih mengacu pada mekanisme pasar
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Pusat telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram. Namun faktanya di lapangan patokan itu tidak berlaku karena nilai jualnya dapat lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan.
Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul Hidayat mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan kontrol terhadap harga gula. Dari sisi kebijakan, sudah ada pemberitahuan terkait dengan HET gula pasir. Hanya saja, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mengawal kebijakan tersebut.
Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat harga gula tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah pusast. Pertama, gula bukan merupakan barang subsidi sehingga penentuan harga sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar sehingga hukum ekonomi berlaku terhadap penentuan harga tersebut.
Adapun faktor lainnya, sambung Hidayat, penetapan HET gula pasir tidak dibarengi dengan adanya sanksi terhadap pedagang yang menjual di atas harga ketetapan. Sebagai dampaknya, penentuan harga hanya sebatas imbauan, namun Praktik di lapangan tetap mengacu pada harga pasar.
“Beda kalau dalam penetapan HET gula disertai dengan sanksi, mungkin kami bisa menindak pedagang yang menjual di atas ketentuan,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Rabu (1/3/2017).