Jogja
Jumat, 22 Januari 2016 - 10:20 WIB

HARGA KEBUTUHAN POKOK : Apa Hubungan PPN 10% dan Harga Daging Sapi?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panijem, penjual daging sapi di Pasar Beringharjo (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja).

Harga kebutuhan pokok untuk daging sapi mengalami kenaikan.

Harianjogja.com, BANTUL- Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dianggap memukul banyak sektor. Termasuk peternak sapi, pemotong hewan, pedagang daging hingga konsumen.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta mengatakan, sampai sekarang lembaganya belum menerima aturan detail dari Pusat ihwal penerapan PPN 10% tersebut.

“Karena belum dapat aturannya kami juga belum tahu kebijakan ini mulai berlaku kapan dan seperti apa pelaksanaannya,” terang Sulistyanta, Kamis (21/1/2016)

Namun ia memastikan, harga daging sapi bakal terpengaruh apabila pajak tersebut benar diterapkan ke pedagang.

Advertisement

Ketua Paguyuban Pengusaha Daging Sapi Segoroyoso (PPDS) Pleret Bantul Ilham Akhmadi mengatakan, para pengusaha daging sapi di Bantul kini resah mendengar kebijakan pemerintah tersebut.

Kendati demikian, PPDSS kata Ilham belum berencana menggelar demonstrasi memprotes kebijakan pajak. Kemungkinan pedagang berhenti berjualan apabila tidak ada pasokan sapi dari peternak. Di Bantul sendiri lanjutnya, kebijakan pajak tersebut belum diterapkan saat ini, meski pajak dijadwalkan berlaku pekan ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif