Jogja
Selasa, 11 April 2017 - 12:55 WIB

HARGA KEBUTUHAN POKOK : Harga Gula Pasir Tak Boleh Lebih Rp12.500

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harga kebutuhan pokok untuk komoditas gula pasir sudah ditetapkan

 

Advertisement

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Mulai Senin (10/4/2017) kemarin, Pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir Rp12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter, dan daging beku Rp80.000 per kg.

Ketentuan ini bertujuan menstabilkan harga menjelang Ramadan dan beberapa momentum yang berpotensi menaikkan harga ketiga komoditas tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yuna Pancawati mengatakan keputusan adanya HET tersebut bertujuan menstabilkan harga komoditas menjelang Ramadan sampai 10 September.

Advertisement

Gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi termasuk tiga komoditas yang fluktuasinya tinggi. Dalam momentum tertentu seperti Ramadan, harga ketiga komoditas tersebut bisa naik tajam sehingga dibutuhkan upaya penstabilan harga.

Ketentuan HET ini tidak hanya berlaku untuk toko ritel modern tetapi juga pasar tradisional. Menurutnya, Disperindag akan memantau ke pasar-pasar terutama tiga pasar di Kota Jogja yaitu Pasar Demangan, Beringharjo, dan Kranggan untuk mengontrol apakah pedagang sudah mengetahui ketentuan HET tersebut dan memberlakukannya atau belum.

Ia mengakui, pada hari pertama pemberlakuan HET komoditas tersebut masih banyak pedagang yang belum mengetahui. Berdasarkan pantauan Dinas di pasaran pun, harga minyak goreng dan daging sapi masih melebihi HET yang ditentukan. Minyak goreng kemasan sederhana yang seharusnya dijual Rp11.000 masih dijual Rp11.667.

Ketentuan HET ini akan berlaku sampai September. Dalam lima bulan ini Dinas akan terus memantau ke pasar tradisional maupun toko ritel modern. Ia menegaskan, ketentuan ini memang tidak ada sanksi bagi pelanggarnya. Namun Dinas akan terus mendorong pedagang agar bisa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Aturan baru tentang HET tersebut belum diberlakukan di DIY. Di Pasar Demangan, harga gula pasir dan minyak goreng kemasan sederhana masih dijual di atas HET. “Minyak goreng masih dijual Rp12.000 per liter dan gula pasir dijual Rp12.500-Rp13.000,” katanya.

Ia mengatakan, jika pedagang diminta menjual gula pasir dengan HET Rp12.500, hal tersebut masih bisa dipenuhi karena pedagang masih bisa meraup untung. Tetapi untuk minyak goreng, pihaknya belum dapat memastikan karena tren harga komoditas tersebut cenderung naik sehingga keuntungan pedagang semakin tipis.

Sementara itu, harga cabai rawit merah yang pekan lalu menunjukkan penurunan, awal pekan ini sedikit mengalami peningkatan sekitar Rp2.000 menjadi Rp43.000 per kg. Cabai merah keriting juga naik  sekitar Rp300 per kg.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif