Jogja
Kamis, 13 April 2023 - 22:17 WIB

Harga Tanah di DIY Naik Tinggi, Pembelian Lahan Wajib Dibuktikan dengan KTP

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ada beberapa langkah atau cara untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JOGJA — Harga tanah yang naik tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi permasalahan sosial yang tak kunjung teratasi. Untuk mengendalikan harga tanah ini, Pemda DIY akan memperketat urusa jual beli tanah dan pengawasan fungsi lahan.

Pengetatan jual beli tanah dilakukan terutama untuk lahan persawahan. Sedangkan fungsi lahan dilakukan dengan membuat aplikasi peta bidang tanah di seluruh wilayah DIY secara digital yang dapat menerangkan fungsi lahan secara spesifik dan mudah diakses masyarakat luas.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru) DIY, Krido Suprayitno, mengatakan Undang-undang Pokok Agraria sudah mengatur jual-beli tanah harus dilakukan oleh orang yang masih dalam satu kelurahan yang sama dengan dibuktikan dengan KTP.

“Aturan itu mencakup seluruh Indonesia bukan hanya DIY, masalahnya banyak notaris yang tak memperhatikan itu,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Advertisement

“Aturan itu mencakup seluruh Indonesia bukan hanya DIY, masalahnya banyak notaris yang tak memperhatikan itu,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Krido menjelaskan jarak maksimal seseorang dapat membeli tanah dengan fungsi persawahan adalah 10 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Jarak 10 kilometer ini batas maksimalnya untuk jual beli sawah, agar tidak menimbulkan masalah kalau yang dibeli tanah sawah di perbatasan kalurahan,” jelasnya.

Advertisement

Pemecahan sertifikat tanah sawah, lanjut Krido, hanya diperbolehkan bila untuk kepentingan pembagian warisan.

“Selain itu tidak bisa, karena DIY ini luas. Kami juga minta masyarakat juga memperhatikan ini juga karena kami juga punya keterbatasan mengawasinya. Semuanya dilakukan untuk mengendalikan harga tanah terutama tanah sawah yang tadi,” tegasnya.

Sementara pengendalian harga tanah di Kawasan perkotaan, sambung Krido, dilakukan dengan pengetatan fungsi lahan.

Advertisement

“Ini yang sering jadi masalah, banyak pendatang hanya karena suka sama lokasinya dibeli begitu saja tanpa tahu fungsi tata ruangnya apa, misalnya sawah maka tegas tidak bisa dibangun perumahan,” katanya.

Lebih lanjut, Krido menyampaikan ketidaktahuan masyarakat atas permasalahan fungsi lahan ini akan teratasi dengan aplikasi digital yang saat ini sedang disiapkan Dispertaru DIY.

“Aplikasi ini terbuka untuk luas, jadi nanti bisa diunduh gratis agar bisa mengetahui fungsi lahan di suatu tanah tertentu, jadi sebelum beli tahu dulu agar tidak termakan dengan lokasinya yang strategis,” ujarnya.

Advertisement

Aplikasi tersebut akan diluncurkan pada Juni mendatang. Menurut dia, kesadaran tata ruang akan membantu masyarakat untuk ikut mengawasi fungsi lahan.

“Artinya harga juga tidak bisa sembarangan diberikan hanya karena strategis, fungsi lahan juga harus diketahui agar tata ruang DIY juga tertata dengan baik dan harga tanahnya bisa dikendalikan bersama,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kendalikan Harga Tanah, Ini yang Dilakukan Dispertaru DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif