Jogja
Senin, 2 Mei 2016 - 09:55 WIB

HARI BURUH 2016 : Upah DIY Terendah Dibanding Daerah Lain

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ratusan buruh dari berbagai aliansi berjalan kaki saat menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Minggu (01/05/2016). Massa aksi berjalan dari Tugu Pal Putih Yogyakarta ini memperjuangkan kenaiakan upah, jam kerja yang manusiawi, penghapusan outsourcing dan peningkatan kesejahteraan lainnya seperti pelayanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.

Hari buruh 2016 dimaknai dengan rencana pembentukan partai.

Harianjogja.com, JOGJA — Saat ini upah buruh di DIY terendah dibanding kota dan kabupaten lainnya. Banyak persoalan yang dialami buruh mulai dari upah yang rendah, minim jaminan sosial.

Advertisement

Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi.

“Sekarang buruh sadar tidak bisa menitipkan aspirasinya pada orang lain atau partai politik, karena selama ini ternyata tidak sesuai keinginan. Maka harus ada partai politik yang membawa aspirasi buruh,” ujar Kirnadi, disela-sela peringatan May Day, Minggu (1/5/2016).

Dalam aksi tersebut para buruh juga menuntut pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. Karena PP tersebut dianggp tidak berpihak pada buruh. Dalam PP Nomor 78 Tahun 2016 memang variabel penghitungan kenaikan upah disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan lagi berdasarkan usulan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Advertisement

Para buruh juga menuntut jaminan pensiun, turunkan harga sembako, hapus sistem kerja outsourching, sahkan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga, buat rumah murah untuk buruh, transportasi murah untuk buruh, berikan subsidi pendidikan bagi anak buruh.

Dalam kesempatan yang sama sejumlah pekerja media dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja juga turun ke jalan menuntut upah layak bagi jurnalis dan jaminan sosial dari perusahaan media kepada jurnalis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif