SOLOPOS.COM - Logo Gunungkidul

Diharapkan, pembahasan ini bisa selesai sebelum 30 November 2017 sehingga dapat terhindar dari sanksi pemerintah pusat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten Gunungkidul hari ini, Senin (13/11/2017) akan menyerahkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 ke DPRD Gunungkidul.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Penyerahan itu sebagai langkah awal pembahasan terkait dengan program kegiatan di tahun depan. Diharapkan, pembahasan ini bisa selesai sebelum 30 November 2017 sehingga dapat terhindar dari sanksi pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Marsiyono mengakui pihaknya belum melakukan pembahasan terhadap APBD 2018. Hal ini tidak lepas dari belum diserahkan draf rancangan dari Pemkab Gunungkidul. Rencananya, draf tersebut baru diserahkan oleh bupati pada hari ini. “Besok [hari ini] ada paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD dari bupati,” kata Marsiyono, Minggu (12/11/2017).

Ia menjelaskan, diserahkannya nota tersebut menjadi langkah awal untuk pembahasan. Diharapkan semua proses dapat berjalan lancar sehingga APBD dapat disahkan tepat waktu. “Jangan sampai terlambat karena nanti ada sanksi dari pemeritah,” kata Politisi Golkar ini.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto. Ia mengatakan, pembahasan APBD 2018 tidak memiliki banyak waktu karena pada 30 November harus sudah disahkan. “Jadi kalau bisa sebelum tengat waktu itu harus sudah disahkan,” katanya.

Purwanto menjelaskan, apabila pembahasan sampai molor akan ada sanksi dari pemerintah pusat, yakni gaji bupati dengan DPRD selama enam bulan tidak akan dibayarkan. Selain itu, proses pencairan Dana Alokasi Umum juga terancam ditunda. “Jangan sampai itu terjadi karena bisa jadi preseden yang buruk,” tutur Politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Supartono mengakui sudah menyiapkan draf RAPBD 2018 untuk diserahkan ke DPRD. “Besok [hari ini] draf akan kami sampaikan bersamaan nota keuangan dari bupati,” katanya.

Dia pun optimistis dengan diserahkannya draf tersebut maka masih ada waktu untuk pembahasan APBD 2018 sehingga pemkab bisa terhindar dari sanksi. “Ya harus dikebut sehingga dapat selesai sebelum tenggat waktu berakhir,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD ini.

Untuk diketahui, jika mengacu pada KUA-PPAS 2018 yang telah disepakati bersama di awal September lalu, platform pendapatan pemkab di tahun depan sebesar Rp1,69 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dana perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat serta Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan oleh pemkab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya