SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberlakukan pajak konsumen dan restoran sebesar 10% dari total yang harus dibayar mulai hari ini, Selasa (7/10/2014).

Pada Senin (6/10/2014), sebanyak 33 rumah makan dan 16 hotel mengikuti sosialisasi terkait penerapan Undang-undang No. 18/1997 tentang Pajak bagi Konsumen Sebesar 10%.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul optimistis target pajak hotel dan restoran sebesar Rp2 miliar dapat tercapai. Hingga akhir September pendapatan pajak dari sektor tersebut mencapai 65%.

Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pendapatan DPPKAD Gunungkidul Mugiyono mengatakan untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pembayaran pajak.

Dia menjelaskan, mulai hari ini seluruh pengusaha hotel dan restoran akan dikenakan pajak 10% dari total pendapatan yang dihasilkan tiap bulan.

“Harapannya, dengan sosialisasi ini para pengusaha sadar dan mampu memenuhi kewajiban. Ujung-ujungnya, bisa meningkatkan pendapatan dari pajak tersebut,” imbuh dia.

Mugiyono mengakui penarikan pajak tak semudah yang dibayangkan. Sebab, saat penarikan sering kali pengusaha berkelit untuk menghindari pajak tersebut. Saat ada yang membayar, sambungnya, pajak dibayarkan secara flat dengan jumlah tertentu.

“Selama ini kami tidak tahu pemasukan yang diperoleh pengelola. Ke depan, kami akan melakukan pendataan lagi. Kami juga berharap, pengusaha secara berkala memberikan laporan ke kami,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya