Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan penambangan pasir harus dihentikan pada H-7 hingga H+7 Lebaran.
Promosi Mi Instan Witan Sulaeman
Itu artinya mulai hari ini, Kamis (1/8/2013), penambangan pasir sudah tidak boleh beroperasi.
“Kami berharap peraturan ini dihormati para penambang pasir dan truk-truk angkutan pasir. Kami juga akan menurunkan petugas untuk mengawasi proses penambangan pasir ini benar-benar berhenti atau tidak,” kata Sri Purnomo di DPRD Sleman, Rabu (31/7/2013).
Sri Purnomo menambahkan pihaknya juga meminta bantuan TNI dan Polri untuk ikut menertibkan jika ada penambang yang membandel.
“Kami berharap warga setempat ikut mengawasi. Jika ada truk yang masih beroperasi silakan diberikan hukuman sosial. Ini sudah ada Perbup jadi harus ditaati,” tambah Sri Purnomo.