SOLOPOS.COM - Hentikan Perploncoan (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/ilustrasi)

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo bakal mengawasi jalannya pengenalan lingkungan sekolah (PLS)

 

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo bakal mengawasi jalannya pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yang dimulai pada Senin (17/7/2017) besok.

Sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah yang terbukti menyelenggarakan PLS dengan diwarnai kegiatan yang tidak edukatif.

Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana mengatakan, PLS dilaksanakan selama tiga hari. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18/2016, PLS merupakan tanggung jawab sekolah dan guru.

Unsur kepanitiaan dari kalangan siswa ditiadakan, diantaranya untuk menghindari adanya praktek perploncoan. “Kegiatannya harus bersifat edukatif dan kreatif. Kami sudah menyosialisasikannya kepada sekolah-sekolah,” ujar Sumarsana, Sabtu (15/7/2017).

PLS menjadi sarana bagi peserta didik baru untuk mengetahui kondisi lingkungan sekolah, seperti fasilitas belajar, tata tertib dan kurikulum sekolah, hingga personil guru dan karyawan.

Sekolah juga menyiapkan sejumlah materi untuk disampaikan kepada peserta didik baru, seperti wawasan Pancasila, bela negara, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sumarsana mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyosialisasikan kepada sekolah mengenai adanya penambahan materi seputar pelestarian budaya.

Sumarsana lalu menegaskan, segala bentuk perploncoan dilarang terjadi selama PLS, seperti kekerasan, senioritas, termasuk penugasan yang memberatkan dan tidak edukatif.

Kegiatan yang dianggap bakal menguras energi secara fisik juga tidak diperkenakan. Hal itu karena PLS diharapkan memberikan manfaat dan kenangan yang baik agar bisa menjadi motivasi untuk berprestasi, bukannya malah rasa takut atau trauma.

Seluruh tenaga pengawas sekolah siap dikerahkan untuk memantau PLS. Masyarakat umum pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam upaya pengawasan dan segera melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran.

Jika masih ada unsur perploncoan, sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada pihak sekolah. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penurunan akreditasi, dan pengurangan alokasi bantuan operasional sekolah (BOS). “Kalau sudah sangat parah, bahkan bisa ada pemberhentian kepala sekolah,” kata Sumarsana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya