Jogja
Senin, 18 Juli 2016 - 14:23 WIB

HARI PERTAMA SEKOLAH : PNS Kulonprogo Dapat Dispensasi Terlambat Kerja untuk Antar Anak Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Orang tua siswa mengintip dari jendela untuk melihat anaknya yang mulai belajar di dalam ruang kelas di SDN Nogopuro Depok Sleman, Senin (18/7/206). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Hari pertama sekolah hari ini, Senin (18/7/2016), PNS di lingkungan Pemkab Kulonprogo mendapatkan dispensasi terlambat masuk kerja

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang diketahu sebagai orangtua/wali peserta didik baru mendapat dispensasi untuk datang terlambat karena harus mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, Senin (18/7/2016).

Advertisement

Namun, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo berharap tidak ada yang malah memanfaatkan hal tersebut sebagai kesempatan untuk bolos kerja.

Hasto mengapresiasi orang tua maupun wali yang bersedia menyisihkan waktunya untuk mengantarkan anak dan mendapatkan sosialisasi seputar tata tertib sekolah pada hari perdana.

Menurutnya, kegiatan itu dapat meningkatkan kedekatan emosional antara orang tua dan anak. Orang tua juga bisa mengenal lingkungan belajar anaknya sehingga timbul rasa empati.

Advertisement

Hasto lalu memaklumi jika ada PNS yang datang terlambat karena ikut menjadi peserta pengenalan lingkungan sekolah (PLS). Namun, dia tetap tidak mau dispensasi tersebut disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.

Mereka tetap harus mengajukan izin dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

“Asal jangan dimanfaatkan untuk membolos, misalnya antar anak sekolah lalu mampir belanja,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kulonprogo, Yuriyanti mengatakan, pemerintah pusat memang mengimbau orang tua/wali untuk mengantarkan peserta didik baru pada hari pertama sekolah.

Pemkab Kulonprogo kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran agar seluruh pimpinan SKPD, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan direktur perusahaan swasta mendukung program itu.

Pegawai yang anaknya tercatat sebagai peserta didik baru diperbolehkan untuk mengantar ke sekolah terlebih dahulu sebelum pergi bekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif