Jogja
Jumat, 18 Maret 2016 - 19:20 WIB

HARTA PEJABAT : DPRD Kulonprogo Pertanyakan Fungsi Pengisian LHKPN

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Harta pejabat yang dilaporkan ke KPK dipertanyakan tujuannya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo mempertanyakan fungsi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggarakan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Advertisement

Mereka ingin melaksanakan tugas sebagai wajib lapor jika sudah mengetahui arah tindak lanjutnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono, Kamis (17/3/2016). Dia mengatakan sudah menerima edaran dari KPK RI berisi imbauan kepada setiap anggota dewan untuk mengisi LHKPN. Namun, dia sendiri mengaku belum melakukan kewajibannya.

Ponimin memaparkan, pengisian LHKPN bersifat sangat pribadi. Sejauh ini, pimpinan Dewan belum punya data pasti mengenai siapa saja anggota yang sudah mengisi LHKPN. Meski demikian, menurut pengamatan Ponimin, belum ada anggota Dewan yang merampungkan tanggungan itu.

Advertisement

Ponimin berpendapat, kebanyakan anggota Dewan masih mempertanyakan fungsi LHKPN, terlebih soal tindak lanjut dari KPK. Mereka juga perlu memastikan akibat atau bentuk sanksi yang didapat wajib lapor jika memilih menunda atau tidak mengisinya sama sekali.

“Selama ini di lingkungan pejabat itu tindak lanjutnya setelah lapor belum jelas,” kata Ponimin.

Kendati begitu, Ponimin tidak mau jika muncul anggapan anggota Dewan sengaja mangkir dari kewajiban mengisi LHKPN. “Nanti akan membuat laporan setelah sekiranya ada penjelasan [dari KPK] tentang hal itu,” ujar dia kemudian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif