SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA– Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti belum akan memenuhi tuntutan somasi Jogja Corruption Watch (JCW) yang meminta dirinya membatalkan pengadaan mobil dinas untuk sejumlah Muspida Kota Jogja.

Haryadi Suyuti kepada wartawan di Kepatihan, Jumat (3/2/2012) menyatakan, hingga kemarin dirinya belum menerima surat somasi tersebut.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Saya belum terima surat tersebut, masa saya membahasnya dari koran,” ungkapnya.

Dirinya menyatakan belum akan membatalkan rencana pengadaan mobil dinas seperti tuntutan JCW. Semuanya menurut Haryadi masih akan dikaji lebih mendalam. Meski saat ini sudah ada anggaran di APBD untuk pengadaan mobil dinas dengan total biaya Rp1,28 miliar.

“Saya tidak lihat seperti itu (membatalkan pengadaan mobil dinas), itu sudah kita anggarkan, masih akan dikaji lebih dalam kan kita punya tim hukum,” ujarnya.

Penganggaran itupun lanjutnya juga tak menyalahi aturan sebab telah disetujui DPRD Kota Jogja. Terkait somasi JCW pula Haryadi mengucapkan terima kasih karena telah mendapat masukan. Demikian pula terkait keterlibatan tim suksesnya yang ikut mendukung somasi tersebut. Haryadi meminta keterlibatan tim suksesnya jangan dilihat sebagai pribadi tapi kelembagaan yang mengajukan somasi.

“Saya terima kasih atas masukan itu. Saya anggap sebagai masukan saja. (Soal tim sukses dukung somasi), tolong itu jangan dilihat sebagai tim sukses tapi dari kelembagaan,” tandas Haryadi.

Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dirinya tak punya kewenangan untuk melarang kebijakan Pemkot tersebut karena pengadaan mobil dinas dimungkinkan dalam tata pemerintahan. Asal ada persetujuan dari dewan.

“Dimungkinkan ya dimungkinkan (pengadaan mobil dinas), cuma sudah ada persetujuan dewan belum,” ucap Sultan.

Diberitakan Harian Jogja sebelumnya, JCW Kamis (2/2) kemarin melayangkan somasi kepada Haryadi Suyuti terkait rencana pengadaan mobil dinas untuk sejumlah Muspida. Kebijakan tersebut dianggap tak patut dan tak mencerminkan pemerintahan yang bersih. JCW menyatakan Gubernur DIY saja tak pernah menganggarkan dana APBD untuk membeli mobil dinas para Muspida. Karenanya kebijakan Pemkot itu dianggap melangkahi gubernur.

Lembaga pengawas korupsi ini memberi tenggat waktu 3×24 jam agar Wali Kota membatalkan pembelian Nisan X-Trail dengan harga per unit Rp320 juta tersebut. Bila somasi tak diindahkan, JCW mengancam bakal melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda DIY. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya