SOLOPOS.COM - Satpol PP Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). Menara tersebut disegel karena tidak memiliki izin. (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

“Apakah sampai pada perobohan? Saya tidak ingin mengancam, merobohkan itu ya bagian dari konsekuensi hukum [jika melanggar]”

Harianjogja.com, JOGJA-Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyatakan sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk menertibkan menara-menara telekomunikasi yang tidak berizin. Pernyataan tersebut menanggapi kritikan maraknya menara ilegal yang lambat ditertibkan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kritikan lambatnya penertiban Perda disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nasrul Khoiri dan aktivis Forum Pemantau Independen Fakta Integritas (Forpi), Baharuddin Kamba. “Kalau melanggar ya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Haryadi di Balai Kota, Rabu (18/10/2017).

Ia mengaku sudah meminta Satpol PP dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian, untuk melakukan kejadian terkait keberadaan menara yang ada di Jogja saat ini. “Kalau tidak sesuai ketentuan ya ditertibkan. Apakah sampai pada perobohan? Saya tidak ingin mengancam, merobohkan itu ya bagian dari konsekuensi hukum [jika melanggar],” ucap Haryadi.

Baca juga : Penertiban Menara Ilegal Hanya Gertak Sambal

Hasil pendataan Satpol PP Kota Jogja terdaat delapan menara ilegal yang muncul setelah adanya Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik. Dari delapan menara, enam di antaranya sudah diberi peringatan ketiga agar segera merobohkan sendiri menara tersebut. Sementara dua menara lainnya masing-masing peringatan pertama dan kedua.

Rentang peringatan yang dikirimkan kepada provider pada 11 Oktober lalu itu berlaku selama tujuh hari kerja. Setelah itu Satpol PP akan menindak. Namun saat didesak soal perobohan, Kepala Satpol PP Jogja Nurwidi Hartana mengaku masih akan mengkaji lagi kemudian melaporkannya kepada wali kota. “Karena perobohan itu harus sesuai perintah kepala daerah,” kata Nurwidi, Kamis pekan lalu.

Selain itu, sebanyak 167 menara lainnya juga ilegal. Namun ke-1673 menara tersebut ada sebelum Perda Nomor 7 Tahun 2017. Dalam lampira Perda yang disahkan 17 Juli lalu tersebut terdapat 222 menara di Jogja, namun hanya 59 menara yang berizin. Ke-163 menara diberi kesempatan mengurus izinnya maksimal setahun setelah disahkannya Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya